Sempat Buron ke Bali, Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Kandung Digulung Polisi

Lombok Timur, Teportase7.com

Setelah sempat buron, seorang pria inisial N (47) warga Kecamatan Suralaga akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri inisial IR (12) yang masih duduk di bangku Sekolah. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, SIK, M. Si, menyampaikan bahwa, pelaku sempat buron ke Bali untuk menghindari proses hukum. 

"Namun berkat informasi dan koordinasi lintas wilayah kami berhasil mengamankan pelaku dan membawanya kembali ke Polres Lombok Timur untuk menjalankan proses lebih lanjut," ujarnya, Sabtu 13 Desember 2025.

Disamping melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri, terduga pelaku juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Akibat KDRT, istri pelaku MW (42) mengalami luka lebam dipunggungnya," terang Kasat Reskrim. 

Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025, dengan modus mengancam menggunakan parang saat malam hari.

AKP I Made Dharma menambahkan pelaku memanfaatkan situasi saat istri tertidur disaat itulah pelaku  masuk ke kamar anaknya. 

"Pelaku mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun,” jelasnya. 

Puncaknya terjadi pada 2 Desember 2025 dini hari, ketika pelaku pulang dalam keadaan mabuk dan mencoba masuk ke kamar anaknya. Namun kepergok istrinya dan langsung mencegahnya, namun justru pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga mengalami luka lebam di bagian punggung.

Korban bersama ibunya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lotim, dan pihak kepolisian Polres Lombok Timur melakukan visum terhadap kedua korban. 

Pewarta: RS
Editor: R7 - 01