10.998 PPPK Paruh Waktu Terima SK Dipenghujung Tahun 2025, H. Iron Ingatkan Hal Ini
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Timur - Reportase7.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada penghujung tahun 2025, Rabu, 31 Desember 2025.
Dalam Acara penyerahan Sk. Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Lombok Timur hadir lengkap pada kesempatan tersebut bersama pimpinan OPD, dan BUMD.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin kepada 10.998 PPPK Paruh Waktu yang berkumpul di halaman Kantor Bupati tersebut mengingatkan agar bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diingatkannya bahwa diterimanya SK ini harus menjadi penyemangat,
“Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Bukan berarti terima SK finis semangatnya, tapi justru bergerak lebih cepat karena sudah daiakui negara,” ujarnya.
Diingatkannya pula dengan status saat ini agar tetap disiplin, melaksanakan tugas dan fungsi, loyal, serta mengikuti aturan kepegawaian,
“Jangan karena paruh waktu, separuh-separuh melayani masyarakat,” terang H. Iron.
Terlebih Pemda Lombok Timur berupaya mengusulkan agar dapat segera menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal itu, jelas Bupati, mengingat Lombok Timur masih membutuhkan banyak pegawai menyusul berbagai program pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, kepada 10 orang PPPK yang segera purna, Bupati memberikan masing-masing Rp 5 juta sebagai bentuk apresiasi.
SK PPPK paruh waktu ini terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang. Sementara itu untuk gaji ditetapkan sama dengan penghasilan yang diterima saat ini.
Selain menyerahkan SK secara simbolis, Bupati juga menyerahkan donasi yang telah berhasil dikumpulkan Pemda Lombok Timur dari ASN senilai Rp 800 juta, ditambah Rp 200 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Dana tersebut diserahkan kepada wilayah terdampak bencana di pulau Sumatera melalui Bank NTB Syariah.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar