Istri Brigadir Esco Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuban

Mataram - Reportase7.com

Kasus kematian Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, kini telah mengemuka dan menemukan titik terang. Polda NTB telah menetapkan Briptu RS yang merupakan istri korban sebagai tersangka pembunuhan. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan bahwa, RS telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian gelar perkara. 

Penetapan tersangka dilakukan secara meraton oleh gabungan penyidik Polda NTB dan Polres Lombok Barat usai melakukan gelar perkara dari pagi hingga sore hari, Jumat 19 September 2025.

"Ya istrinya jadi tersngka, dan sudah di tahan," ujar Mohammad Kholid. 

Hasil gelar perkara menjadi dasar utama penyidikan untuk menetapkan status hukum RS istri Brigadir Esco. 

Lebih lanjut Kholid menegaskan, terkait motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap suaminya masih belum diungkapkan. 

Diketahui istri Brigadir Esco merupakan anggota Polres Lombok Barat. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01