Avia Faolina dan PT. Royal Lombok Property Sepakat Berdamai, LSM Garuda Indonesia Sampaikan Apresiasi

Mataram - Reportase7.com

Pelaporan dugaan penipuan yang di lakukan oleh Direktur PT Royal Lombok Property temui titik terang, seorang konsumen Avia Faolina telah mencabut laporannya di Dirreskrimum Polda NTB. 

Sebelumnya Avia Faolina selaku konsumen telah menyerahkan sejumlah uang kepada PT. Lombok Royal Property sebanyak Rp. 117.500.000, dari total harga unit rumah Rp. 267. 500.000, dengan sisitem cash bertahap. Namun sampai saat ini rumah yang dijanjikan belum ada progres pembangunan. Bahkan sampai satu tahun lebih sejak uang di serahkan unit yang di janjikan belum juga dibangun. 

Avia Faolina selaku konsumen dari PT. Royal Lombok Property akhirnya berdamai dengan pihak pengembang dan sepakat mengebalikan uang yang telah diterima dari konsumen. 

Perdamaian ini ditandai dengan dicabutnya laporan pidana oleh Avia Faolina terhadap pihak manajemen perusahaan di Ditreskrimum Polda NTB, tanggal 29 Juli 2025.

"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan perusahaan untuk mengambil jalan damai dengan klien kami selaku konsumen," ungkap Direktur LSM Garuda, M. Zaini, selaku kuasa Avia Faolina saat dikonfirmasi, Senin 4 Agustus 2025.

Sebelumnya, kata Zaini, PT. Royal Lombok Property dilaporkan ke Dirreskrimum Polda NTB atas dugaan penipuan konsumen, terkait pembelian satu unit rumah. Namu kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"PT. Royal Lombok Property bersedia mengembalikan uang yang telah diterima, dan klien kami sudah mencabut laporannya," terangnya.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan damai, maka tidak ada lagi persoalan hukum antara kedua belah pihak. Masing-masing dari keduanya pun sudah saling memaafkan.

"Mereka sama-sama saling memaafkan,terkait pencabutan laporan, Avia Faolina sudah menyampaikan kepada staf PT. Roy Lombok Property meluk via WhatsApp" tegasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01