Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Pelat

Sumbawa - Reportase7.com

Polisi bubarkan praktik judi sabung ayam di Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, pada Minggu 27 Juli 2025. Pembubaran ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbawa, IPTU Rohmad Rondhi, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek Sumbawa menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas sabung ayam di Desa Pelat. IPTU Rohmad Rondhi bersama sejumlah anggota Polsek Sumbawa langsung mendatangi lokasi. 

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pembubaran kegiatan judi sabung ayam yang sedang berlangsung. Dalam kesempatan itu, Kapolsek Sumbawa juga memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. 

"Kami tidak akan pernah lelah untuk terus memberantas praktik judi sabung ayam di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar IPTU Rohmad Rondhi.

Diketahui, lahan kosong di Desa Pelat tersebut sudah lama digunakan sebagai tempat praktik judi sabung ayam dan sering kali menjadi sasaran pembubaran oleh anggota Polsek Sumbawa. 

"Kami akan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak kembali melakukan kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut," pungkasnya. 

Selain itu, monitoring dan imbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) akan terus dilakukan secara berkala di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat sabung ayam. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01