Lapas Lombok Barat Usulkan 1.238 Narapidana Remisi Umum dan 1.340 Remisi Dasawarsa

Lombok Barat – Reportase7.com

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat mengusulkan sebanyak 1.238 orang narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum dan 1.340 orang untuk menerima Remisi Dasawarsa. Pengusulan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan serta bagian dari pembinaan berkelanjutan yang dijalankan Lapas.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan sesuai regulasi dan berbasis pada penilaian objektif terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Selain remisi 17 Agustus, memang di tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Sehingga ada remisi Dasawarsa yang akan diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-80,” jelas Fadli, dalam keterangannya, Rabu 30 Juli 2025.

Remisi dasawarsa ini tambah Kalapas, merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Saat ini kata dia, usulan remisi ini telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. 

“Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak DitjenPas,” tambahnya.

Proses pengusulan dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan validitas dan transparansi data. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan adanya penurunan tingkat resiko. 

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang dijalani warga binaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01