Lapak Pedagang di Kawasan JBL Dibongkar, Ini Penegasan Kasat Pol PP Lombok Timur

Lombok Timur - Reportase7.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan penertiban lapak di Jalan Baru Lenek (JBL), Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur. 

Sejumlah lapak pedagang dibongkar karena tidak sesuai peruntukan, kamis 06 Juni 2025.

Dalam kegiatan tersebut hadir Camat Lenek,H.Muhammad Supriyadi, M. Pd. Kapolsek Lenek, Babinkamtibmas Polmas ,Babinsa Lenek Pesiraman, Kasiopdal Satpol PP Kabupaten Lombok Timur bersama anggota, Kepala Desa Lenek Pesiraman beserta Staf. 

Kasat Pol PP Lombok Timur Drs. Slamet Alimin, M. Si, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, meminum minuman keras atau beralkohol diwilayah kabupaten Lombok Timur. 

“Keberadaan lapak-lapak tersebut tidak hanya melanggar perda, tetapi juga menimbulkan suasana kurang kondusif," ujar Kasat Pol PP Lombok Timur. 

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari deteksi dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat.

"Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya. 

Pewarta: RS
Editor: R7 - 01