Mataram - Reportase7.com
Sejumlah aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan advokasi dan pelaporan resmi terhadap dugaan skandal penggelapan pajak dan tindak pidana yang melibatkan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan subkontraktor PT. Amman Samudera Sejahterah (ASSA).
Perusahaan tambang emas terbesar kedua nasional bersama subkontraktornya itu diduga terlibat dalam praktik mafia perpajakan yang merugikan potensi pendapatan negara puluhan milyar per tahun, 30 April 2025.
Ketua ALARM NTB Lalu Hizzi mengatakan pihaknya membuat pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tindak pidana perpajakan melalui kuasa Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Muhanan, SH., MH and Partners.
"PT AMNT yang bekerjasama dengan PT ASSA telah melanggar undang-undang perpajakan. Dimana telah terjadi dugaan bahwa PPN, PPH 21 dan PPH 23 persen hilang tidak masuk ke kas negara," ujar L. Hizzi.
Kasus penggemplangan pajak yang dilakukan oleh PT AMNT dan PT ASSA merupakan perbuatan jahat dan merugikan negara serta masyarakat lingkar tambang.
"Kami duga telah terjadi penggelapan pajak serta rekayasa pajak dari aktivitas jasa bongkar muat barang milik PT. AMNT di pelabuhan umum kelas III, Benete, Sumbawa Barat," terang Hizzi.
Untuk diketahui, PT. ASSA dan AMNT memiliki kontrak kerja tidak resmi penunjukan pengelolaan belanja bongkar muat barang senilai lebih dari Rp 14 Milyar perbulan.
PT. ASSA diduga sebagai calo jasa bongkar muat yang ditunjuk oleh management PT. AMNT. Sementara perusahaan tersebut tidak memiliki izin bidang bongkar muat di pelabuhan. Akibat kontrak tidak resmi penunjukan jasa bongkar muat tersebut, sejumlah Potensi Kena Pajak (PKP) dari peredaran usaha menjadi hilang.
"Pajak yang diduga tidak tercatat dan disetorkan resmi yakni PPN, PPh badan dan PPh21, dengan analisa kebocoran mencapai Rp18 Milyar pertahun," tegasnya.
Selain kehilangan potensi pajak dan kerugian negara karena memanipulasi BBM bersubsidi, tindakan magement AMNT dan subkontraktornya tersebut menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Perusahaan serta tenaga kerja lokal kehilangan pekerjaan.
Sementara itu kuasa Hukum kuasa Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Muhanan, SH., MH and Partners mengungkapkan bahwa, kedatangannya bersama ALRM NTB ke Kejati NTB untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan, dimana dalam hal ini adalah merupakan perbuatan kejahatan yang sudah lama dilakukan oleh pihak PT AMNT dan PT ASSA.
"Kami dari tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas sampai ditemukannya kerugian-kerugian negara yang dilakukan oleh PT AMNT dan PT ASSA," ungkap Muhanan.
Muhanan menerangkan berdasarkan temuan dilapangan PT ASSA dan PT AMNT tidak melakukan kontraktual yang sah secara menerial, namun hanya dilakukan dengan kontrak tulis tangan (ilegal).
"Anehnya tidak ada kontrak resmi yang dikeluarkan oleh pihak PT AMNT dengan PT ASSA, hanya coretan tulis tangan saja," tegasnya.
Salah satu perwakilan aktivis dari Sumbawa Barat yang akrab di sapa "Bang Beko" menambahkan, dengan adanya temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk target-target baru dari beberapa subcon yang ada di PT AMNT.
"Saya minta atensinya APH dalam hal ini Kejati dan Polda NTB harus bersinergi dan segera turun untuk melakukan investigasi kepada semua subcont yang menjadi minta PT AMNT di Sumbawa Barat," terang Beko.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0تعليقات