TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Pencuri Ini Berhasil Gondol Emas dan Uang Rp 5 Juta, Polisi Tangkap Pelaku

      Pencuri Ini Berhasil Gondol Emas dan Uang Rp 5 Juta, Polisi Tangkap Pelaku

      Mataram – Reportase7.com

      Aksi pencurian di wilayah Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat akhirnya terungkap. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku berinisial HA (30), pria asal Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Karang Tatah, Cakranegara, Sabtu (11/01/2025) pukul 20.00 WITA.

      Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan bahwa keberadaan pelaku berhasil dilacak berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan timnya.

      "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, ia berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum," ujarnya.

      Kejadian ini bermula saat korban meninggalkan rumahnya di Kecamatan Gunungsari menggunakan sepeda motor. Saat itu, sebuah mobil pickup milik korban terparkir di garasi dalam keadaan terkunci rapat.

      Namun, pelaku yang sudah mengincar rumah tersebut memanjat tembok pekarangan, lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia mengambil kunci mobil pickup milik korban, lalu membuka mobil tersebut dan menggasak sebuah tas kecil yang berada di dalamnya.

      Di dalam tas tersebut, terdapat dompet berisi uang tunai Rp 5 juta, beberapa kartu ATM, KTP, SIM, serta emas Antam seberat 3 gram. Setelah mendapatkan barang berharga itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

      Mengetahui dirinya menjadi target pencarian polisi, HA sempat berpindah tempat. Namun, polisi berhasil mengendus keberadaannya di rumah orang tuanya di Cakranegara. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya diringkus oleh Tim Resmob.

      “Atas laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” tambah AKP Regi Halili.

      Kini, HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

      Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah serta kendaraan mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com