Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Mataram - Reportase7.com

Banding M. Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB.

Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan  No, 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal, 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:
 
1.Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.

2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Onntvanklijke verklaard).

Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M. Ihwan SH.MH, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, menyatakan bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang membatalkan Putusan PN. Mataram tersebut maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN.Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

"Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M. Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus di dapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali," ujar Iwan Slank.

Namun dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya.

"Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya," tegasnya.

Berkaitan dengan terbitnya Putusan PT tersebut,  Iwan Slenk menyatakan, akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, kita tunggu saja 14 hari ke depan," terangnya.

Dia mengatakan perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam.

"Yang jelas perjuangan M. Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan atau kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum," katanya.

"M. Fihiruddin telah di cabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah  terbukti sama sekali, oleh sebab itu M. Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
  • Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
  • Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
  • Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
  • Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
  • Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Posting Komentar

Iklan
Iklan