Sedang Menunggu Pembeli di Halaman Hotel, Dua Kurir Sabu Diborgol Polisi

Mataram - Reportase7.com

Dua oramg terduga kasus narkoba asal Kota Mataram yakni DRP (35) alamat Karang Pule, Kecamatan Sekarbela dan FH (36) alamat Kecamatan Ampenan di bekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polrests Mataram saat sedang menunggu pembeli narkoba di halaman parkiran salah satu Hotel di Jalan Sriwijaya Kota Mataram (TKP I), Senin 28 Oktober 2024.

Saat Tim Opsnal tiba di parkiran hotel keduanya panik dan hendak melarikan diri, namun Tim Opsnal berhasil mengamankan berikut kendaraan sepeda motor yang digunakan.

Penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH.

Setelah dilakukan penggeledahan di TKP I ditemukan barang bukti sabu seberat 1,03 gram yang tersimpan dalam satu buah klip bening. Barang tersebut kemudian diamankan oleh Tim Opsnal beserta handphone, dan sepeda motor terduga.

Tidak hanya itu, Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing -masing terduga yaitu di Karang Pule (TKP II) dan di wilayah Kecamatan Ampenan (TKP III).

Terungkapnya kasus Narkoba tersebut menurut Ngurah sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan sementara bahwa kedua terduga merupakan kurir dimana mereka dititipin uang oleh pemesan untuk membeli sabu. Cara ini sudah kerap dilakukan oleh kedua terduga.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu.

“Kedua terduga dijerat pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,“ tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01