Lombok Tengah - Reportase7.com
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Pujut berhasil amankan pelaku inisial M kasus curanmor di Pantai Tanjung Aan Desa Sengkol Kecamatan Pujut.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, mengatakan pelaku M merupakan warga Kecamatan Pujut.
"Pelaku M, kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pujut atas dugaan kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. (14/04/2024)
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan salah seorang warga mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha N-MAX yang di sewa oleh WNA yang terparkir di Pantai Aan Desa Sengkol, Kecamatan Pujut pada hari Selasa (9/4).
Atas laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Polsek Pujut mendatangi dan melakukan olah TKP serta melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti hingga keterangan dari para saksi, Tim Resmob dan Polsek Pujut berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor curian tersebut berada di sebuah rumah di Kecamatan Pujut.
"Dari hasil introgasi pemilik rumah kendaraan tersebut di beli dari Pelaku M yang beralamat di Kecamatan Pujut," jelasnya.
Selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Pujut langsung menuju lokasi tersebut dan melihat pelaku M melintas menggunakan sepeda motor kemudian Tim gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selain kasus pencurian di Lombok Tengah, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan yang sama Yamaha N-MAX di Jalan Bypass Lombok Barat," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar