Seorang Mahasiswa Terancam 20 Tahun Bui, Ini Kasusnya

Mataram - Reportase7.com

Seorang mahasiswa initial NHS (26) asal Kabupaten Dompu terancam menjalani puasa dan Lebaran di jeruji penjara. Mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi di Kota Mataram tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga menjadi bandar Narkoba.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH.,SIK.,MM.,CPHR.,CBA., mengatakan saat memimpin Konferensi pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram.

“Melihat dari jumlah Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja miliknya yang diamankan seberat hampir 3 kilogram, terduga yang kini ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ini bisa disebut sebagai Bandar. NHS ini sudah termasuk golongan Bandar,” ujar Kapolresta Mataram (21/03/2024).

Terbongkarnya kasus tersebut berkat informasi pertama dari Bea Cukai yang disampaikan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa akan ada pengiriman paket Ganja melalui Ekspedisi yang ada di Kota Mataram.

“Barang tersebut berdasarkan informasi Bea Cukai, berasal dari Sumatra tujuan Kota Mataram yang tertuju kepada nama tersangka NHS. Informasi tersebut kemudian di selidiki oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram hingga akhirnya nama ekspedisi dan alamat penerima di ketahui,” bebernya.

Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan ekspedisi hingga pada saat peket tersebut di antar ke alamat penerima di salah satu Kos-kosan di wilayah Pagesangan tim langsung mengamankan penerima paket (NHS) berikut penggeledahan isi paket yang disaksikan aparat lingkungan setempat.

“Paket tersebut ada 2 yang dikirim lewat dua ekspedisi yang berbeda. Saat di geledah isi paket berupa dus terdapat daun dan batang ganja kering. 2 paket berbeda dengan tujuan sama dan isinya pun sama yaitu ganja. Total berat ganja 2,8 kilogram. Jadi hampir 3 Kilogram,” ucap Kapolresta.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH., MH., menambahkan bahwa, pengiriman ini sudah yang ke beberapa kali. NHS sudah pernah memesan sekitar 5 kali.

Berdasarkan pengakuan tersangka (NHS) ganja tersebut dipesan dari kenalannya di daerah Sumatera. Ia mengaku kenal dengan rekannya dari Sumatera tersebut pada saat mendaki Gunung Rinjani.

“Tersangka ini seorang Mahasiswa Pencinta Alam dari salah satu Universitas di Kota Mataram. Mereka berkenalan saat sama-sama mendaki gunung Rinjani,” beber Ngurah.

Tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolresta Mataram dan tersangka tengah menjalani proses hukum yaitu pemeriksaan penyidik.

“Kami akan melakukan pengembangan terhadap tersangka sehingga jaringan lainnya dapat segera kita ketahui,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka akan dijerat pasal 111 dan atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun Penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01