(Foto: Timbang Nuartha pelapor caleg Nasdem Lombok Barat ke Bawaslu NTB) |
Mataram - Reportase7.com
Direktur PT Indo Juartha Utama yakni Timbang Nuartha mendatangi Bawaslu Provinsi NTB untuk melaporkan Sahban caleg Partai Nasdem terkait penipuan atas pembayaran sebidang tanah di dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Timbang, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Tanah tersebut menurut pengembang akan di bangunkan perumahan, dan sudah menyerahkan DP pembayaran sebesar 252 juta kepada pemilik tanah yakni Sahban. Namun dikemudian hari tanah tersebut malah dijualkan kepada pengembang lain. Hal ini yang membuat Timbang Nuartha merasa tertipu dan disinyalir uang yang diambil oleh Sahban (caleg partai Nasdem) digunakan untuk kampanye politik oleh Sahban di daerah Dapilnya yakni Dapil 2 Kecamatan Sekotong dan Kecamatan Lembar.
Ini dibuktikan dengan surat tanda bukti Penyampaian Laporan nomor 003 /LP/PLP/Prov/18.00/II/2024.
"Lantaran tidak ada itikad baik melunasi utangnya. Saya laporkan saja ke Bawaslu karena yang bersangkutan merupakan caleg," ujar Dirut PT. Indo Juartha Utama.
Direktur Pengembang rumah subsidi Timbang Nuartha mengatakan bahwa, sebelumnya Ia pernah terlibat jual beli tanah seluas 1,38 Ha di dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Sesuai kesepakatan lahan tersebut dijual seharga 2 Miliyard lebih, namun sesuai kesepakatan pula pembayaran dilakukan dengan cara bertahap.
“Jadi kami pernah terlibat jual beli Lahan, namun karena sesuatu dan lain hal rencana itu gagal, sehingga saya berusaha meminta pengembalian dana yang sudah saya setor sesuai bukti yang ada, tetapi karena tidak ada itikad baik saya akan menempuh segala cara termasuk laporan ke bawaslu ini bahkan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ke Polda NTB,”ungkapnya usai melaporkan Caleg DPRD dari Dapil 2 Lombok Barat tersebut ke Bawaslu NTB, (09/02/2024).
Hingga saat ini Mas Imbang sapaan akrabnya mengaku telah menyetor uang kepada Sahban sebesar Rp 252 juta dengan cara bertahap dan akan dilunasi setelah ada perjanjian tertulis antar keduanya di hadapan notaris," ujarnya.
Disampaikan Ibang, setiap kali meminta untuk bertemu dan membuat perjanjian akte jual beli, Sahban selalu menghindar setiap saat diminta bertemu baik pada saat mengajak ke notaris untuk membuat perjanjian jual beli, maupun saat meminta untuk mengembalikan dana yang sudah di setor kepadanya.
“Hari ini saya melaporkan Sahban ke Bawaslu NTB, dan barusan laporan saya diterima Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Hukum Bawaslu Provinsi NTB,” ucapnya.
“Oleh karena tidak itikad baik untuk melunasi utangnya, saya laporkan saja ke Bawaslu karena yang bersangkutan salah satu caleg,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri S.Pd.J., saat dimintai keterangan terkait laporan tersebut mengatakan laporannya sudah diterima, namun masih harus melalui proses salah satunya menganalisa dan memeriksa laporan untuk mengetahui kelengkapan syarat formil dan materiil. Setelah itu Bawaslu akan menentukan apakah laporan masyarakat tersebut masuk dalam pelanggaran tindak Pemilu atau pelanggan peraturan-peraturan lainnya.
"Pada intinya setiap laporan masyarakat terkait peserta pemilu pasti kita atensi, namun demikian laporan tersebut harus di verifikasi untuk menentukan jenis perkaranya," jelas Hasan Basri.
Ia juga menyampaikn bahwa, bila laporannya masuk dalam surat tindak Pidana Pemilu berdasarkan alat bukti maka penyelesaiannya diserahkan ke Sentra Gakkumdu. Masalah wilayah tempat penyelesaiannya itu tehnis, bisa di Gakkumdu provinsi NTB ataupun Gakkumdu Lobar, itu masalah tehnis saja.
(Foto: Hasan Basri, S. Pd. I, komisioner KPU Provinsi NTB) |
Basri juga menypaikan, bila perkara tersebut terbukti pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Lanjutnya, maka terlapor akan mendapat sangsi baik administrasi hingga sangsi pidana.
“Kami lihat dulu, laporannya kan baru masuk, kita pelajari dulu,” pungkasnya.
Terkait hal ini, saat salah seorang media menghubungi Sahban via Chat WhatsApp menjelaskan bahwa menurutnya tidak ada hubungan urusan utang piutang dengan Tindak Pidana Pemilu.
“Inikan murni urusan utang piutang, kenapa harus lapor Bawaslu, harusnya ke Polda dong. kalau Ibang memang merasa saya ini masih punya hutang, kenapa tidak temui saya saja,” ucap Sahban.
Berdasarkan pesan singkat tersebut pria yang kerap disapa BEN ini merasa tidak takut di laporkan ke Bawaslu atau dilaporkan ke Polda NTB.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar