KPU Kota Mataram Gelar Seleksi Calon Anggota KPPS 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Mataram - Reportase7.com

Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan menjadi Anggota KPPS;
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55  tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan yakni;
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atasatau sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan.
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3. tidak menjadi anggota Partai Politik.
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
5. sehat secara rohan.
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu.
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah
sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan
tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01