Arsip FKUB NTB |
Lombok Barat - Reportase 7
Dinamika sosial mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sekotong Tengah menjadi atensi bersama.
Atensi ini dilakukan sebab muncul konflik sosial pasca terjadinya penganiayaan Sahnan oleh sekelompok warga Sekotong Tengah atas dugaan tindakan kasus asusila terhadap anak kandung.
Hal ini guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di wilayah Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat.
Forum Kerukunan Umat Beragama Nusa Tenggara Barat (FKUB) dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan pesan kerukunan masyarakat.
Dari sumber yang diterima Media ini, FKUB NTB telah mendatangi semua pihak membahas persoalan tersebut. Tujuannya untuk menyampaikan pesan kerukunan. Yakni mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tetap menjaga kondusifitas kamtibmas.
Pada bulan Agustus lalu, Satgas PKS telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) penanganan konflik sosial Sekotong Tengah. Acara ini berlangsung di Patriatama Polres Lombok Barat (Lobar). Rakor penanganan konflik sosial Sekotong Tengah bertema 'Sangkep Beleq Sekotong Tengah, Beriuk Jagak Gubuk' Tahun 2023.
Rakor oleh Satgas PKS ini guna menyelesaikan konflik sosial pasca terjadinya penganiayaan Sahnan oleh sekelompok warga Sekotong Tengah atas dugaan tindakan kasus asusila terhadap anak kandung.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah, Kabankesbangpol Lobar, Mahnan, S.STP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar H. Lalu Moh Hakam, SSTP, M.SI ,Waka Polres Lombok Barat Kompol Taufik, S.IP, Kabag Ops Polres Lobar, AKP Sulaiman H. Husein, Camat Sekotong L. Pardita Utama, SE, Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yeni Ekawati, S.Sos.
Hadir pula Kasat Intelkam Polres Lombok Barat,Kasat Reskrim Polres Lombok Barat,Kasat Binmas Polres Lombok Barat AKP Danhiel Tri Nugroh Ibi Lona, S.Sos.,Danramil Sekotong 1606-06 diwakili oleh Paur Ops Intel Kodim Wahidin,Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumerta SH, Kades Sekotong Tengah M. BURHAM,Kades Cendi Manik Marne, S,Pd,Kades Taman Baru H. Fadilah, Kades Buwun Mas Rochidi, S,IP, Para Kadus se-Kecamatan Sekotong Tengah.
Dalam Rakor, Wakapolres Lobar, Kompol Taufik, S.IP mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri dengan tidak main hakim sendiri. Satgas PKS memberi atensi serius dalam menyelesaikan konflik sosial di Sekotong Tengah.
"Kami minta masyarakat bisa menahan diri terkait dengan permasalahan Rumah Saudara Sahnan kita serahkan kepada Pemda Lobar, untuk melakukan pengukuran dan pembongkaran terhadap tembok depan rumah Saudara Sahnan yang menutupi drainase/got," imbaunya.
Ditempat yang sama Kabankesbangpoldagri Lobar, Mahnan, mengatakan rakor ini dalam rangka menyamakan persepsi dalam menangani konflik sosial di Sekotong Tengah agar lekas selesai tanpa bias.
"Negara hadir guna mencari solusi terbaik dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah Lobar. " Sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lombok barat, Hj. Nurhidayah, menyampaikan Desa Sekotong Tengah dalam pembuatan awig-awig sangat bagus sekali dalam memberikan sanksi sosial.
Namun begitu, Ia tetap mengingatkan bahwa tahun ini telah memasuki tahun politik. Sehingga Ia mengajak agar memelihara kamtibmas untuk mendukung terwujudnya Pemilu 2024 yang aman, damai dan lancar.
"Kita hadir disini untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi tanpa melakukan tindakan-tindakan anarkis, untuk pembuatan awig-awig di kemudian hari agar pihak Desa dapat teregister dengan baik untuk bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari dan meminta kepada masyarakat Sekotong Tengah, untuk bersabar." Ujar Ketua DPRD Kabupaten Lombok barat, Hj. Nurhidayah.
Sedangkan Kepala Dinas PMD Lobar, H. Lalu Moh Hakam menilai, dalam hal ini dalam membuat kearifan lokal/awig-awig telah diatur berdasarkan UU No 6 th 2014 dalam rangka untuk melestarikan adat, budaya yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Desa.
Produk kearifan lokal diakui keberadaannya oleh negara yang mengikat sepanjang tidak melanggar peraturan-peraturan pemerintah yang sah.
"Lembaga adat harus dibentuk melalui Peraturan Desa sebagai payung hukum lembaga tersebut menjadi sah serta diakui pemerintah dengan tujuan untuk mengikat masyarakat agar mengikuti aturan Desa dan diakui secara sah," ujarnya.
Kades Sekotong , M. Burham menegaskan bahwa awig-awig Sekotong Tengah ini telah lama diterapkan kepada masyarakat sebelum terjadi kasus asusila oleh Sahnan tersebut. Ia berharap ke depan kearifan lokal bisa dijunjung tinggi oleh semua warga Sekotong Tengah.
"Sebelum kejadian tindakan pengeroyokan itu kami dari aparatur Desa telah memanggil yang bersangkutan dan keluarga untuk mengklarifikasi berita yang beredar. Namun secara spontan masyarakat kami melakukan tindakan pengeroyokan itu diluar dari pengawasan kita. Kami ingin awig-awig yang diterapkan di Desa Sekotong Tengah harus dihormati oleh masyarakat dan menjunjung tinggi hukum yang ada. Sehingga masyarakat tidak berbuat semena-mena di dalam hidup bermasyarakat," pintanya.
Salah satu perwakilan kadus Sekotong Tengah juga menegaskan bahwa awig-awig Sekotong Tengah telah ada dan telah diterapkan sejak dulu, demi menjaga aturan-aturan untuk menjaga kearifan lokal.
Pewarta: Hadi
Editor: R7-02
0Komentar