Kuasa Hukum H. Moh. Tohri Azhari, S.H
Lombok Barat - Reportase7.com
Tim Lawyer Farin (Nauvar Furqony Farinduan) menyebut ada tiga poin yang menjadi dasar bagi Polisi untuk segera menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik berinisial SNA (43).
Tiga poin ini menurut Tim Lawyer Farin adalah, pertama tersangka SNA dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali.
"Pertama takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya, ini salah satu alasan Polisi melakukan penahanan," ujar Tim Lawyer Farin bernama M. Tohri Azhari, saat jumpa pers di Lombok Barat, pada Rabu 30 Agustus 2023.
Tim Lawyer ini menerangkan bahwa perilaku tersangka SNA telah membuat Farin kuatir. Pasalnya setelah menjadi terperiksa, SNA diduga berusaha menghapus postingan yang menjadi barang bukti, dan mengunggah postingan baru di media sosial. Selain itu, yang paling membuat khawatir Farin adalah SNA bakal kabur ke Jerman untuk menghindar dari proses hukum.
"Informasi yang Kami terima, tersangka ini mempunyai Istri di luar negeri kalau tidak salah di Jerman, Kami khawatir (SNA) lari ke Jerman, yang kedua setelah diperiksa di Kepolisian selang beberapa hari kemudian lagi membuat statement atau postingan di media sosial itu artinya perbuatan diulang-ulang terus, yang ke tiga ada beberapa postingan yang dihapus," bebernya.
Atas dasar tiga poin tersebut, Tim Lawyer Farin memohon agar Ditreskrimsus Polda NTB segera melakukan penahanan tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik SNA agar proses hukum berjalan dengan baik.
"Tiga poin ini adalah patut kita khawatirkan sebagai Kuasa Hukum untuk menangkap dan menahan Alwan Senja Nirwana atau alias SNA," tegasnya.
Untuk diketahui bahwa Nauvar Furqony Farinduan atau Farin melalui Kuasa Hukum H. Moh. Tohri Azhari dan partner melaporkan SNA atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polda NTB tanggal 31 Mei 2023.
Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ini mulai masuk ke tahap penyidikan pada 6 Juni 2023. Seiring proses, SNA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.
Pewarta: Hadi
Editor: R7-02
Khawatir Kabur ke Jerman, Lawyer Farin Minta Tersangka Ditahan
Redaksi
Font size:
12px
Baca juga:
0Komentar