(Foto: Kepala Dinas Dikbud NTB Dr. H. Aidy Furqan)


Mataram - Reportase7.com

Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mendukung jika ada kampus yang melanggar aturan seperti pemotongan uang beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), harus diberikan sanksi.

Pemberian sanksi perlu dilakukan secara tegas, agar menjadi pembelajaran serta bahan evaluasi untuk kampus lainnya di Provinsi NTB, ungkap Kepala Dinas Dikbud NTB Dr. H. Aidy Furqan, M. Pd, saat ditemui media di kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (13/06/2023).

Bahkan Ia menegaskan jika ada kampus yang melakukan pemotongan beasiswa KIP itu layak untuk ditutup.

"Ya kalau ternyata itu tidak amanah menjalankannya, dievaluasi pemerintah. Diberikan sanksi penutupan, tapi tentu melalui proses evaluasi panjang. Penting juga ditutup supaya jadi pembelajaran," ujar Aidy.

Jika masih melakukan kesalahan yang sama, tentu pantas kampus tersebut diberikan sanksi berupa penutupan. Namun, itu bukan secara tiba-tiba.

Pemerintah akan melakukan proses evaluasi yang panjang, memberikan peringatan, memanggil kampus yang bermasalah tersebut. Namun jika tidak diindahkan, maka wajar kampus tersebut ditutup,” lanjut Aidy.

Bahkan, dari data yang dirilis Ombudsman, pihaknya menerima informasi ada kampus yang telah melakukan tindakan serupa itupun tidak satu kali.

Aidy juga menyayangkan adanya perilaku pemotongan beasiswa tersebut. Mereka ingin mengubah hidup, mereka juga ingin seperti orang lain yang bagus ekonominya kemudian dibantu oleh pemerintah.

“Ini malah dipotong. Kalau seperti itu kan sama halnya dengan menekan, memaksa, dan perilaku seperti itu tidak boleh dalam dunia pendidikan,” imbuhnya.

Kemudian Plt. Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek, Prof. Nizam, dalam konferensi persnya mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan kembali menutup kampus-kampus yang bermasalah.

“Terlebih lagi pada 23 kampus yang ditutup kemarin, ada yang disebabkan karena melakukan penyimpangan pemberian beasiswa KIP Kuliah," pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, dua perguruan tinggi di Kota Mataram dan Lombok Tengah diduga menyunat atau memotong beasiswa KIP Kuliah ratusan mahasiswa.

Bahkan, dari hasil investigasi Ombudsman RI, dana yang disunat mencapai Rp 5,7 miliar. Melalui anggota Bidang Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi NTB Abdul Gafur menjelaskan pemotongan dana KIP Kuliah tersebut diduga berlangsung sejak Maret 2023.

Pewarta: Fitri
Editor: R7 - 01