TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Hadiri Rakernas FORSESDASI 2023, Miq Gite: Kepala Daerah Berkomitmen Sukseskan Delapan Amanat Presiden


      (Ketua umum FORSESDASI Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si, saat memnyqmpaikan sambutan)


      Jakarta - Reportase7.com

      Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si, selaku Ketua Umum dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) FORSESDASI menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional tahun 2023 bertempat di Swiss Bell Inn Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis 02 Februari 2023.

      Dalam sambutannya Miq Gite, Sapaan akrab Sekda NTB memaparkan, Para Sekda Provinsi, Kabupaten dan kota berkomitmen mendukung Kepala daerah mensukseskan 8 amanat Presiden, menjaga momentum pembangunan, menciptakan iklim kondusif di daerah untuk suksesnya agenda-agenda politik nasional tahun 2024.

      "Para Sekda Provinsi, Kabupaten dan kota berkomitmen mendukung kepala daerah mensukseskan 8 amanat Presiden," tutur Miq Gite.

      Sekda juga menyampaikan, Rakernas FORSESDASI ini untuk konsolidasi Sekretaris Daerah mendukung 8 amanat Presiden pada Rakornas Kepala Daerah yg dilaksanakan di Sentul bulan Januari 2023 lalu sekaligus ajang silaturahmi Sekretaris Daerah Provinsi dan Kordinator Wilayah Forsesdasi Kabupaten-Kota seluruh Indonesia.

      Disampaikan pula rumusan permasalahan dalam forum diskusi dalam sesi 2 Sekda NTB bertindak sebagai moderator dengan Narasumber Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir Balaw, M. Si, diantaranya terkait peran pengamanan sekretaris daerah terhadap aparat penegak hukum (APH) dan konsekuensi hukum lainnya, kewenangan dan hak-hak jabatan sekretaris daerah, serta penguatan kelembagaan FORSESDASI dari forum menjadi asosiasi.


      Sekretaris Daerah Provinsi maupun kabupaten dan kota sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2014 ASN Pasal 21 (D) menyatakan bahwa ASN termasuk didalamnya Sekretaris Daerah yang merupakan bagian dari warga negara diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Kemudian kewenangan dan hak-hak jabatan sekretaris daerah berlandaskan Stabilisator, Eksekutor, Komunikator, Dinamisator, dan Administrator.

      Hadir pada Acara tersebut Sekjen Kemendagri, Sekda Provinsi se Indonesia, Sekda Kabupaten/Kota se Indonesia, Karo Hukum Sekjen Kemendagri, Karo Ortal Kemendagri dan sebagian hadir dalam virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com