Gerak Cepat Jasa Raharja NTB Serahkan Santunan Anggota Koramil Pringgabaya Kodim 1615
Gerak Cepat Jasa Raharja NTB Serahkan Santunan Anggota Koramil Pringgabaya Kodim 1615

 Mataram - Reportase 7
Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Selong dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Umum Lintas Mataram - Labuhan Lombok Desa Mamben Daya Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur yang terjadi hari Senin 20 Februari 2023 tepat pukul 04:00 WITA, dengan korban meninggal adalah Serda Sudirman.

Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Selong, Abraruddin, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi lakalantas ini. Berkoordinasi langsung dengan Unit Laka Lantas Polres Lombok Timur untuk kepastian kasus serta Laporan Polisi yang diterbitkan.

Berdasarkan laporannya, kronologis kecelakaan diketahui, sesaat sebelum terjadi lakalantas. Kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan bermotor antara Sepeda Motor Honda Vario DR-6825-ZH dengan Kendaraan Truck Hino Fuso EA-8728-A. Hal ini terjadi diakibatkan pengendara Sepeda Motor Honda Vario DR-6825-ZH tidak memperhatikan arus lalu lintas ketika ada kendaraan Truck Fuso Hino EA-8728-A yang sedang parkir karena pecah ban bagian belakang sehingga pengendara Sepeda Motor Honda Vario DR-6825-ZH Serda Sudirman meninggal di TKP yang merupakan salah satu anggota TNI-AD Koramil Pringgabaya Kodim 1615 Kabupaten Lombok Timur.

Petugas Jasa Raharja kemudian datang ke rumah duka untuk jemput bola dan verifikasi keabsahan ahli waris. Berdasarkan hasil survey tersebut, ahli waris yang berhak menerima santunan adalah Istri korban Ibu Wiwin Rahmawati. Kurang dari 24 jam, santunan telah diserahkan kepada ahli waris. Di era digitalisasi dan didukung dengan jemput bola dari petugas, Ahli Waris korban tidak perlu repot untuk mengurus santunan Jasa Raharja serta santunan langsung di transfer ke rekening Ahli Waris.


Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja NTB, Wahyu Pria Wibowo juga datang untuk silaturahim bersama Dandim 1615 Letnan Kolonel INF. Amin M Said, SH dan menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta ini secara simbolis langsung kepada ahli waris.

 “Ini sebagai bentuk respon cepat petugas kami. kami juga turut menyampaikan duka cita yang mendalam,” kata Wahyu.
 
Letnan Kolonel INF. Amin M Said, SH mewakili anggota keluarga korban serta ahli waris dalam hal ini Istri korban Ibu Wiwin Rahmawati, menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja sehingga dalam hitungan jam santunan sudah diberikan ke Ahli Waris. Hal tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Jasa Raharja dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Unit Operasional dan Humas berharap agar tingkat kedisiplinan dan tertib lalu lintas semakin baik di NTB ini. Selain itu, tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor masyarakat juga semakin baik, karena santunan yang diserahkan bersumber dari SWDKLLJ yang dibayar oleh setiap pemilik kendaraan saat membayar pajak di Kantor Bersama Samsat.

Pewarta: Hadi
Editor: R7-02