Sumbawa - Reportase7.com


Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023, Pembacaan Jeputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Tentang Kalender Kegiatan DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Tentang Pembentukan Panitia Khusus Terkait, Penghapusan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa dan   Keberadaan Pertambangan di Kabupaten Sumbawa.

Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa acara rapat paripurna DPRD kabupaten Sumbawa Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH, Wakil Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Samsul Fikri, S. Ag., M. Si, Sekda, para Asisten, Kabag, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dan Kepala OPD.

Pada rapat tersebut Bupati Sumbawa menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Bupati Sumbawa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah memulai pembahasan rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 dan terima kasih dalam batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Saya yakin kita semua memiliki niat dan komitmen yang sama agar pembahasan berjalan lancar sehingga rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan tepat waktu.

Tema pembangunan Kabupaten Sumbawa tahun 2023 yaitu akselerasi pertumbuhan ekonomi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan daya saing daerah Paskah covid 19 dengan sasaran: tumbuhan ekonomi ( di luar tambang) sebesar 2,46%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,14%, rasio gini sebesar 0,33, indeks pembangunan manusia sebesar 69,58, dan tingkat kemiskinan sebesar 13,18%.

Dengan tema pembangunan tersebut, maka rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk mencapai prioritas pembangunan sebagai berikut 1. Me meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal yang berkualitas dan berkeadilan 2 memperkuat infrastruktur dan konektivitas wilayah untuk mendukung pengembangan ekonomi dan layanan dasar 3 peningkatan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia 4 mewujudkan masyarakat Sumbawa yang beriman aman dan berbudaya 5 pengelolaan persampahan lingkungan hidup dan perubahan iklim serta mitigasi bencana 6 reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik.

Di samping fokus pada pencapaian keenam prioritas daerah rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 juga diarahkan untuk pemenuhan belanja mandatory yaitu anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari total belanja daerah, anggaran kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD di luar gaji, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total bagi hasil dan atau transfer kepada daerah atau Desa.

Belanja Kelurahan paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, anggaran Diklat ASN paling sedikit 0,16% dari total belanja daerah, belanja pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM ) , belanja iuran jaminan kesehatan dalam rangka mencapai universal health coverage (UCH ) serta belanja-belanja lain yang memenuhi kriteria belanja wajib dan mengikat.

Adapun mengenai kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2023, dapat kami sampaikan bahwa secara agregat pendapatan daerah mengalami peningkatan, namun peningkatan tersebut secara signifikan terjadi pada pendapatan yang bersifat earmark ( ditentukan penggunaannya) seperti dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, pendapatan hibah, serta Pendapatan asli daerah dari komponen pendapatan BLUD RSUD dan Puskesmas Tahun Anggaran 2022 dari dau sebesar Rp.781,73 miliar, komponen dau yang ditentukan penggunaan sebesar Rp. 75,23 miliar dan sisanya sebesar Rp. 706, 50 miliar dapat dialokasikan untuk belanja gaji dan tunjangan ASN kepala daerah/wakil kepala daerah dan DPRD serta belanja belanja prioritas daerah sedangkan Tahun Anggaran 2023 dau meningkat signifikan menjadi sebesar Rp.849,74 miliar namun jumlah dau yang ditentukan penggunaannya meningkat menjadi sebesar Rp.212,87 miliar, sedangkan sisanya hanya sebesar Rp.638,87 miliar yang dapat dialokasikan untuk belanja gaji dan tunjangan ASN kepala daerah/wakil kepala daerah dan DPRD serta belanja-belanja prioritas daerah.

Jika dilihat dari sesi fleksibilitas penggunaannya, maka kemampuan pendapatan dari komponen dau menurun signifikan dari sebesar Rp.706, 50 miliar pada Tahun 2022 menjadi sebesar Rp.636,87 miliar pada tahun 2023 pendapatan hibah mengalami peningkatan sebesar Rp.1,86 miliar ( 5,40%) dari sebesar Rp.34,51 miliar pada Tahun 2022 menjadi sebesar Rp.36,38 miliar pada tahun 2023 sedangkan Pendapatan asli daerah dari komponen pendapatan BLUD RSUD dan Puskesmas mengalami peningkatan sebesar Rp.8,51 miliar ( 6,12%) dari sebesar Rp 138,98 miliar pada Tahun 2022 menjadi sebesar Rp.147,49 miliar pada tahun 2023.

Komponen pendapatan lain yang juga mengalami peningkatan signifikan adalah dana bagi hasil sebesar Rp.176,41 miliar ( 368,66%) dari sebesar Rp 45,41 miliar Tahun 2022 menjadi sebesar Rp 212,82 miliar pada tahun 2023 peningkatan tersebut merupakan dampak penerapan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Secara garis besar postur rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut: pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1,95 triliun bertambah sebesar Rp 161,08 miliar (8,98%) dari pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan sebesar Rp.1,79 triliun peningkatan terbesar pada komponen pendapatan transfer sebesar Rp.137,51 miliar ( 8,83%) Pendapatan asli daerah sebesar Rp.21,71 miliar ( 10,67%) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,86 miliar ( 5,40%).

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.2,04 triliun bertambah sebesar. 222,27 miliar ( 12,22%) dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan sebesar Rp.1, 82 triliun berdasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut tercatat defisit anggaran sebesar Rp.84,90 miliar.

Pembiayaan daerah tahun 2023 direncanakan sebagai berikut 1. penerimaan pembiayaan sebesar Rp.108,40 miliar bertambah sebesar Rp.76,75 miliar ( 242,48%) dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp.31,6 5 miliar, yang terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran Tahun 2022 sebesar Rp.30,32 miliar hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.3,07 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp.75,00 miliar pengeluaran pembiayaan 2. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 23, 50 miliar, bertambah sebesar Rp.15,55 miliar ( 195,86% ) dibandingkan APBD tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan Rp.7,94 miliar yang terdiri atas penyertaan modal Pemda sebesar Rp.1,00 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp.22,50 miliar.

Dengan demikian maka pembiayaan netto sebesar Rp.84,90 miliar pembiayaan itu Ini digunakan untuk menutupi defisit sehingga tercapai keseimbangan anggaran.

Mengakhiri sambutannya Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap pimpinan daerah dan seluruh komponen masyarakat yang telah bersama-sama menciptakan dan mempertahankan suasana kondusif hingga penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan dapat berjalan lancar," tutupnya.

Pewarta: Suprianto
Editor: R7 - 01