![]() |
(Foto: W dan T oknum yang mengaku Agency yang diangkat oleh General Manager Departemen Facility & Service PT Amman Mineral) |
Mataram - Reportase7.com
Seorang kontraktor asal kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Firman, mengaku merasa dipermainkan dan menjadi korban praktik pemerasan dalam proses pengadaan proyek Pembangunan Gudang oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang berlokasi di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.
Firman mengungkapkan bahwa, diri telah sepakat dengan pihak pemberi kerja mengenai mekanisme pembayaran berdasarkan kontrak yang sah.
Proses kontrak tersebut disepakati bersama dan akan dibayarkan setelah verifikasi oleh bagian accounting dan finance PT AMNT. Sesuai kesepakatan, Firman pun menyerahkan biaya Medical Check Up (MCU) sebesar Rp5 juta per orang sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Namun, konflik mulai muncul ketika dua orang yang diketahui berinisil W dan T tiba-tiba mengubah kesepakatan dan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelanjutan proses kontrak dengan Firman. Bahkan, mereka menetapkan klausul denda atau finalti sebesar 10% apabila proses kontrak gagal sehingga Firman hanya akan menerima pengembalian Rp900 juta dari total 1 milyar yang diminta W dan T.
“Saya merasa heran, kok mereka yang meminta uang untuk memberikan kontrak kepada saya, tapi jika mereka gagal justru saya yang dikenakan denda," ujar Firman.
Lebih lanjut, Firman mempertanyakan motif dari W dan T yang meminta uang di muka sebagai prasyarat mendapatkan proyek di PT AMNT tersebut.
Ia juga meragukan status keduanya yang mengklaim sebagai orang dalam atau agency yang diangkat oleh General Manager Departemen Facility & Service PT Amman Mineral, Edi Purwanto.
Firman menegaskan, Perusahaan bonafid sekelas PT Amman Mineral tidak mungkin melakukan praktik seperti ini yang merugikan pihak kontraktor.
"Saya merasa dipermainkan dan mengalami kerugian cukup besar selama melayani mediator proyek ini," tegasnya.
Atas kejadian ini, Firman mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum demi mengungkap kebenaran.
Media ini beberapa kali menghubungi Wawan meminta klarifikasi terkait permintaan uang Rp 1 milyar kepada pihak kontraktor, namun sampai saat ini masih bungkam.
Hal tersebut ingin mempertegas apa maksud W dan T meminta uang Rp 1 milyar ke pihak kontraktor, dan apa kapasitasnya mereka sehingga berani minta uang ke kontraktor atas nama. PT AMNT. Yang lebih anehnya lagi, mereka yang menentukan klausul denda atau finalti 10 persen bila mana kontrak gagal.
Diketahui W saat ini bekerja sebagai menejer BLUD di SMKN 3 Mataram.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar