Mataram - Reportase7.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis, (10/11/2022).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, SH, S.I.K., MM., MH., dan digelar di Kantor BNNP NTB.
Kasus ini merupakan hasil ungkap dari anggota BNNP NTB yang berhasil dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2022 di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya Nakotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 302,41 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapat berat bersih keseluruhan 289,00 gram, di sisihkan untuk uji laboratorium 3,92 gram dan di sisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan brat bruto 3,96 gram.
Setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian dipersidangan didapatkan berat bersih seberat 281,12 gram yang akan dimusnahkan,” jelas Gagas.
"Dua orang tersangka ini merupakan oknum polisi yang berinisial YF dan AM. Adapan YF berperan untuk mengambil haram tersebut," tutup Gagas
Pasal yang di sangkakan yaitu, Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kini kedua terduga pelaku di amankan di BNNP NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Pewarta: Fitri
Editor: R7 - 01
0Komentar