TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      BAZNAS Gelar Sosialisasi Perbup 41 Tahun 2022


      Lombok Barat - Reportase7.com


      Pemkab Lombok Barat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Barat mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup nomor 28 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dan Dana sosial Keagamaan lainnya. Rabu 9 November bertempat di Hotel Sheraton Senggigi Lombok Barat.

      Kegiatan sosialisasi perbub nomor 41 tahun 2022 tersebut dihadiri oleh seluruh GM hotel di lingkup wilayah Kabupaten Lombok Barat. (10/11/2022)

      Secara bertahap pihak Baznas menyasar potensi zakat yang lain, seperti BUMN, BUMS dan sektor lainnya yang diatur dalam Perbup tersebut.  Semua potensi ZIS ini terus digali oleh Basnaz untuk mencapai target ZIS Rp10 miliar per tahun.

      Ketua Baznas kabupaten Lombok  Barat TGH. M. Taisir mengatakan dirinya tidak pernah lelah melakukan sosialisasi Baznas.

      "Kami tidak pernah lelah melakukan sosialisasi Baznas dan perbub no 41 tahun 2022 yang merupakan sesuatu hal yang penting untuk dilakukan," ungkapnya.

      Sebagai bentuk dalam membantu pemerintah Kabupaten Lombok Barat, BAZNAS Lobar harus bisa mencapai target dalam pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah di lingkup Pemda Lobar.

      Pewarta: Ali
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com