Lombok Barat - Reportase7.com


Pemkab Lombok Barat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Barat mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup nomor 28 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dan Dana sosial Keagamaan lainnya. Rabu 9 November bertempat di Hotel Sheraton Senggigi Lombok Barat.

Kegiatan sosialisasi perbub nomor 41 tahun 2022 tersebut dihadiri oleh seluruh GM hotel di lingkup wilayah Kabupaten Lombok Barat. (10/11/2022)

Secara bertahap pihak Baznas menyasar potensi zakat yang lain, seperti BUMN, BUMS dan sektor lainnya yang diatur dalam Perbup tersebut.  Semua potensi ZIS ini terus digali oleh Basnaz untuk mencapai target ZIS Rp10 miliar per tahun.

Ketua Baznas kabupaten Lombok  Barat TGH. M. Taisir mengatakan dirinya tidak pernah lelah melakukan sosialisasi Baznas.

"Kami tidak pernah lelah melakukan sosialisasi Baznas dan perbub no 41 tahun 2022 yang merupakan sesuatu hal yang penting untuk dilakukan," ungkapnya.

Sebagai bentuk dalam membantu pemerintah Kabupaten Lombok Barat, BAZNAS Lobar harus bisa mencapai target dalam pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah di lingkup Pemda Lobar.

Pewarta: Ali
Editor: R7 - 01