TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Miliki Ganja Satu Kilo Lebih, Enam Reduga Dijerat Hukuman 7 Tahun Bui, Dua Diantaranya Masih Pelajar


      Mataram - Reportase7.com


      Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan serta menyita 1 kilogram lebih narkotika jenis Ganja dari tangan 6 terduga pelaku dalam pengungkapan yang dilakukan (09/07) sekitar pukul 16:40 wita.

      Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K, saat dikonfirmasi mengakui bahwa, telah mengamankan pelaku narkotika serta barang bukti.

      Ia menjelaskan informasi diterima dari masyarakat terkait adanya pengedar dan pengguna narkotika di wilayah yang dimaksud. Tim Resnarkoba Polresta Mataram langsung di tindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.

      Dari hasil  penyelidikan tersebut, Tim Resnarkoba Polresta Mataram Berhasil mengamankan 6 terduga beserta barang bukti ganja, dari hasil penggeledahan terduga di 3 lokasi yang berbeda. TKP pertama di wilayah Kelurahan Penjarakan, Ampenan, Kota Mataram dan berhasil mengamankan 1 terduga pria. Lokasi berikutnya yang tidak jauh dari TKP pertama tepatnya di sebuah Kos-kosan dengan mengangamankan 1 orang perempuan, dan lokasi ketiga, di wilayah karang baru, kecamatan Selaparang, kota Mataram dan berhasil mengamankan 4 pria terduga.


      Dari ketiga lokasi dan 6 terduga berhasil diamankan selain 1 kilogram lebih ganja, juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor.

      "Barang bukti sudah kami amankan beserta 6 terduga. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga. Mohon waktu ya kami lagi selidiki," ungkap Kasat.

      Keenam terduga yaitu RRY (23) INH (19) perempuan status pelajar, LDS (19) status pelajar, AOP (25), AS (22), dan DD (16), semua terduga alamat Marong, Karang Baru kota Mataram.

      "Terduga yang diamankan ini merupakan warga di satu lingkungan, yaitu kelurahan Karang baru, kota Mataram,"jelasnya.

      Atas perbuatannya ke 6 terduga dikenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com