Jakarta - Reportase7.com




Sorotan muncul diberbagai kalangan mengenai kejelasan hasil uji sample bahan berbahaya beracun B3 yang ditangani TEAM GAKUM KLHK RI. Diketahui saat ini Team GAKUM Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tengah melakukan uji sample dari sebuah limbah industri pengolahan ikan pelabuhan perikanan PPS Nizam Zahman Muara Baru Jakarta Utara. Hingga hari ini belum menunjukkan hasil apapun bagi konsumtif publik.

Sampel Limbah yang diambil dari area parkir pelabuhan Samudra Nizam Zahman Muara Baru Center(MBC) dilakukan Team GAKUM KLHK RI tersebut merupakan tindak lanjut pasca terjadinya penyegelan UPK unit pengolahan ikan, sebagaimana dilansir media LIPUTAN6.com. (20/05/2022)

Sebelumnya Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP) bersama anggota Komisi IV DPR RI telah meninjau langsung ke lokasi, Direktur Jendral (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana MUDA TNI Adin Nur Awaludin mengatakan, adanya pelanggaran ketentuan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait dengan kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Usaha Pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).

"Kami telah segel IPAL CV Indo pasifik karena terindikasi mencemari lingkungan dengan upaya tersebut Usaha Pengolahan Ikan (UPK) CV. Indo Pasifik harus dihentikan sementara dengan alasan Bahwa  perusahaan tersebut belum memenuhi Syarat; Surat Kelayakan Pengolahan (SKP)," jelas Aidin Nur.

Aidin Nur Awaludin menilai, saat ini telah terindiksi dampak terhadap Lingkungan atas Limbah Industri yang dibuang  disembarangan tempat hingga terjadinya pencemaran lingkungan.


Menyusul penyegelan IPAL CV Indo Pasifik tersebut team GAKUM Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) pun turun mengambil sample limbah tersebut, menurut mereka limbah tersebut diduga penyebab terjadinya pengaduan Masyarakat dan tercemarnya lingkungan sehingga dengan tujuan pengambilan sampel itu akan diuji kelayakannya Laboraturium KLHK.

Team GAKUM yang coba dihubungi via telfon untuk dapat menjelaskan hal itu, hingga kini belum dapat memberikan keterangan Pers dan kesimpulan mengenai hasil uji Labnya tersebut.

Dampak dari limbah tersebut di area Pelabuhan Samudra Nizam Zahman dengan aroma tidak elegant mendapat sorotan dan juga keluhan dari pemerhati lingkungan sekaligus seorang Penasehat Hukum Anak Buah Kapal (ABK) Johansyah, SH., MH, saat diwawancarai didepan Kantor Pelabuhan belum lama ini.

"Bahwa penyegelan Instalasi pengolahan Air Limbah milik CV Indo Pasifik oleh team KKP yang juga disusul pengambilan sample oleh team GAKUM KLHK pada April lalu hingga hari ini belum menunjukkan hasil Labnya ke Publik," ungkap Johansyah.

Ia pun Menjelaskan, Untuk menjaga kelangsungan Hidup yang berbasis sehat pada ruang dan Lingkup UPT Pelabuhan Samudra Nizam Muara Baru Jakarta Utara, perlu adanya petreatment guna kelangsungan lingkungan hidup dan ekosistem yang ada disekitar.

Pelabuhan juga harus memperhatikan AMDAL apalagi Pelabuhan sebesar PPS Nizam Zahman yang sudah lama dikenal sejak berdirinya di era 1980 an itu harus jelas kepemilikkannya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kenapa AMDAL perlu sekali menjadi dasar, karena terintegrasi dari sejumlah berdirinya  industri-industri lain dan pembangunan yang berkelanjutan diatas daratan Kawasan Pelabuhan.

"Adapun AMDAL menjadi peranan penting bagi kelangsungan usaha dan perekonomian masyarakat yang dicita-citakan terwujudnya kesejahteraan manusia dan lingkungannya," pungkas Johan.


Pewarta : ILE
Editor : R7 - 01