Lombok Timur - Reportase7.com
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Dari hasil penyelidikan sebanyak dua orang dinyatakan sebagai tersangka pada pukul 09.30 WITA, Rabu (30/03) kemaren.
Kepala Seksi Intelijen, Lalu Mohamad Rasyidi, S.H, mengungkap setelah melakukan pemeriksaan tersangka S selaku Bendahara UPTD Peringgasela yang berperan melakukan pengajuan kredit di BPR Cabang Aikmel tahun 2020-2021. Kemudian Tersangka AM selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel.
Bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh masing-masing tersangka. Akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar Rp 1.005.835.500.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian dilanjutkan rapid test dan hasilnya dinyatakan negative. Kemudian pukul 17.40 WITA kedua tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022.
Pada saat dimintai keterangan Mohamad Rasyidi konfirmasi awak media, Kasus tersebut masih dalam proses Pengembangan," tutupnya.
Pewarta : Put
Editor : R7 - 01
0Komentar