Advokat Yulia Lahudra SH,



Bogor - Reportase7.com




Diduga melakukan tindakan hakim sendiri, RR bin Syafrudin yang didampingi Advokat Yulia Lahudra SH, melaporkan Haji B ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jum'at lalu. Informasi tersebut disampaikan Yulia panggilan akrab Yulia Lahudra, melalui WhatsApp, Selasa (14/12/2021).

Menurut Yulia, Kliennya melaporkan terduga Haji B, lantaran kliennya RR, menderita sakit akibat diduga dianiya oleh Haji B, pada Jum'at, sekitar pukul 13.00 Wib, di Bilangan jalan Cijahe, Bogor Barat.

Diceritakan Yulia, gara gara menemukan saldo bersama broker tanah, berkurang Rp 50 juta, menyebabkan, Haji B, tersulut emosi, kemudian memukul RR padahal menurut Yulia, kliennya tidak tahu menahu tentang keuangan tersebut.

"Masa hanya persoalan duit segitu lantas orang dianiya," ungkap Yulia.

Atas dugaan tersebut, kini RR melalui Penasehat Hukumnya Yulia, telah melaporkan Haji B, ke Polsek Bogor Barat, dengan dugaan terjerat pasal 170 KUHP, atau boleh jadi nantinya akan ajukan pasal tambahan, yakni pasal 351 dan pasal 354 KUHP, mengingat kliennya menderita luka yang tergolong parah.

"Sudah kami laporkan ke Polsek bank " kata Yulia mengahiri.



Pewarta : ILE
Editor : R7 - 01