Medan - Reportase7.com




Satu unit Kapal Motor (KM) berasal dari singapura tujuan Sigli, aceh dengan nama kapal KM Kembar Mandiri GT 165, diamankan oleh Team patroli Bea dan Cukai Kanwil khusus Kepulauan Riau dengan kapal BC-10002, sabtu 27 November 2021 lalu.

Kapal KM Asal singapura ini ditangkap diperairan timur laut pulau berhala sumatera utara atas penyelundupan Rokok ilegal sebanyak 9.500.000 batang rokok atau 950 karton yang akan dibongkar diluar pelabuhan resmi, dengan cara melansir barang ilegal tersebut menggunakan sampan kecil. (15/12/2021)

Perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp. 4.750.000.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10.751.494.850 dengan perincian sebagai berikut :

- Bea Masuk Rp 2.004.975.000,
- PPN Rp 638.584.538
- PPH Rp 175.435.313, dan
- Cukai Rp 7.938.500.000
dengan total Rp 10.751.494.850.

Dalam konferensi pers yang di gelar tanggal 14/12/2021 di belawan jalan karo, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBPC) Sumut, 'Parjiya' membenarkan bahwa pelaku penyelundupan ini berupaya mengkelabui petugas dengan melansir rokok ilegal tersebut secara estafet menggunakan perahu kecil.


Parjiya juga mengatakan bahwa Peredaran rokok rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan pada pemutusan hubungan kerja karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai.

Turut hadir dalam pemaparan Kepala KPPBC TMP Belawan, Tri Utomo Hendro Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahru SH MH, Kapolsek Medan Belawan Kompol DJ Naibaho.

Saat ini, petugas telah mengamankan 5 awak kapal bersama nahkoda dengan inisial Saudara M, Saudara ZP, Saudara AFS, Saudara OA, dan Saudara ADP.

Selain itu, petugas juga mengamankan 9,5 juta batang rokok atau 950 karton dan mengamankan 1 unit kapal yang di gunakan membawa rokok ilegal dari singapura.

Selanjutnya, penanganan penindakan tersebut dilimpahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.




Pewarta : H - 81/82
Editor : R7 - 01