Mataram - Reportase7.com


PPKM selain melumpuhkan ekonomi mikro juga berdampak pada dunia pendidikan, dan sangat mempengaruhi orang tua wali murid, khususnya siswa - siswi baru pada jenjang SMTP maupun SLTA terkait dengan penyediaan seragam sekolah.

Sekitar 80 persen para wali murid mengeluhkan biaya untuk membeli seragam sekolah yang notabene menjadi sebuah kebutuhan kelengkapan sekolah.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mataram Drs. H. Lalu Fatwir Uzali, S. Pd., M. Pd., Saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa, seragam sekolah bukanlah hal yang wajib, dan mengharamkan pihak sekolah khususnya SMTP se-Kota Mataram mengadakan, menjual, hingga menyebut seragam sekolah, Selasa, (14/09/2021).

Dengan keada yang seperti sekarang ini seluruh sendi ekonomi, sosial, dan budaya sangat berpengaruh terhadap dampak pandemi ini, termasuk dalam hal belajar mengajar yang terpaksa harus di dominasi dengan sistem dalam jaringan (daring) online.

Sehubungan dengan situasi dan kondisi seperti ini kepala Dikbud kota Mataram telah  menyampaikan kepada semua Kepala sekolah agar menghimbau para guru dan staf, termasuk yang honor agar tidak mengurus masalah seragam sekolah dan menyerahkannya kepada yang non PNS seperti Kopsis atau Toko Sekolah agar tidak menimbulkan asumsi yang negatif, ungkap kadis Dikbud kota Mataram.

"Dan saya haramkan Kepala Sekolah para guru dan staf, termasuk yang honor, untuk mengurus, mengadakan, menjual, mengarahkan, atau menyuruh, bahkan menyebut tentang seragam sekolah,’’ tegas Fatwir.

Ditambahkannya juga bahwa siswa tidak diwajibkan berseragam dan bersepatu jika orang tuanya tidak mampu atau merasa tidak butuh seragam sekolah, dan diperbolehkan mendapatkannya diluar sekolah dengan caranya masing - masing agar tidak menjadi beban, tutupnya.

Pewarta: Jul
Editor: R7 - 01