Sumbawa Besar - Reportase7.com


Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan menangkap terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di rumah milik terduga pelaku berinisial SF alias Opik (45) dusun Lape Bawa, Desa Lape, Kecamatan Lape Sumbawa, Minggu pagi sekitar 08.00 WITA. (05/09/2021)

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 7 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,23 gram, 3 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 1 buah bong, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet, 1 buah hp vivo, dan uang tunai Rp. 3.000.000,-

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Masdidin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga Opik sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba.

"Berdasarkan infomasi tersebut, dirinya  memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 08.00 WITA yang dipimpin oleh Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto SH bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT", terang Iptu Masdidin.
 
saat dilakukan penggeledahan badan, sambung Kasat Resnarkoba, tidak ditemukan narkotika. namun setelah  dilakukan penggeledahan di kamar terduga Opik,  ditemukan 7 poket narkotika jenis sabu dan juga ditemukan di dalam tas pinggang yang digantung di dalam kamar sebanyak 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu di dalam dompetnya. begitu juga dengan barang bukti lainnya ditemukan di kamar rumah milik terduga pelaku Opik.

"Dihadapan para saksi, Opik mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah  miliknya", ungkap Iptu Masdidin.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku Opik beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tandas Kasat Res Narkoba.

Pewarta: Oghit
Editor: R7-01