Mataram-Reportase7.com


Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus jaringan pengadar Narkotika di tiga TKP berbeda di kota Mataram, dari tiga TKP Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB telah mengamankan sebanyak lima tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus narkoba ini di sampaikan oleh Dit Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra. SIK., pada saat jumpa pers di kantor Dit Resnarkoba Polda NTB Senin (24/08/2021).

Beliau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Ditresnarkoba kali ini adalah sebanyak tiga kasus dan dilakukan penangkapan tersangka di tiga TKP yang berbeda dengan keseluruhan tersangka 5 orang.

"Alhamdulillah, barang haram ini berhasil kita ungkap berkat pemahaman dan informasi dari masyarakat tentang adanya predaran narkotika, serta bahaya mengkonsumsi Narkotika. Kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan barang haram tersebut bersama tersangka, ungkap Helmi.

Pada TKP pertama Tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka pada (19/08) diwilayah Abian Tubuh, Cakranegara, kota Mataram, denagan inisial KA (33), M  (40), dan NW (24) ketiganya berasal dari lingkungan Abian Tubuh, Cakranegara, kota Mataram, barang bukti berhasil diamankan dari KA seberat brutto 0,84 gram yang terdapat di dalam 1 buah plastik klip bening yang diduga sabu, 1 buah Hp android, uang tunai Rp1.520.000, serta 1 buah Hp nokia kecil.


Sedang dari tangan tersangka N dan NW ditemukan 3 plastik bening kecil yang didalamnya bahan kristal yang diduga sabu dengan berat masing-masing 14,64 gram dan 7,87 gram, serta 0,86 gram brutto, 2 plastik bening yang masing-masing didalamnya terdapat 6 poket yang diduga sabu seberat masing-masing 0,37 gram dan 0,37 gram, serta satu buah dompet kain warna biru, didapat pula 1 plastik kecil transparan yang didalamnya terisi 5 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat 4,34 gram brutto, beserta beberapa perlengkapan seperti bandel klip kosong, gunting, hp, timbangan dan korek api gas." tutur Helmi.

Selanjutnya pada TKP kedua yakni di wilayah Perumahan BTN yang terletak di Lombok Barat di amankan tersangka GN (45), alamat Labuapi, Lombok Barat, penangkapan dilakukan pada (20/08). Dari Tangan GN Tim berhasil mengamankan 1 buah plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 52,07 gram, serta barang-barang lain yang diduga penunjang dalam proses transaksi narkoba jenis sabu." Lantut Bang Helmi.

Sedangkan di TKP ketiga, tim opsnal telah menggagalkan sekaligus mengamankan tersangka bernama PD (30) laki-laki, karyawan swasta, ditangkap di salah satu Perumahan BTN di wilayah Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada Senin (23/08) kemaren.

Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari tersangka PD dan dilakukan pengembangan bahwa tersangka ini adalah jaringan, dimana barang yang ditujukan ke dirinya berdasarkan alamat penerima dari salah satu jasa pengiriman yang berasal dari Malaysia.

"Dari hasil pengembangan kami terhadap tersangka PD, bahwa mereka ini adalah termasuk dalam jaringan pengedar narkoba, dan barang ini berasal dari jaringan Malaysia," tutur Helmi.

Penangkapan terhadap PD, setelah tim Ditnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang di kirim lewat sebuah jasa ekspedisi yang diduga isi paket tersebut narkoba. Setelah tim berkoordinasi dengan beberapa pihak, maka dilakukan penangkapan terhadap PD saat baru selesai menerima paket dari ekspedisi tersebut. Dengan tanpa perlawanan tersangka diamankan dan membongkar paket tersebut di hadapan masyarakat yang kebetulan mengikuti sekaligus sebagai saksi proses penangkapan tersebut.

"Paket tersebut setelah dibuka didalamnya terdapat 2 plastik besar transparan yang berisi kristal diduga sabu total brutto 51,66 gram, satu kotak kacamata yang didalamnya terdapat pipet kaca, korek api, kompor sabu, tutup botol yg terangkai pipet plastik dan sekop sabu masing-masing 1 buah. Selain itu terdapat 3 pipet plastik dan 5 poket kosong bekas," papar Helmi.

Keseluruhan penangkapan tersangka di semua TKP tersebut di saksikan oleh petugas kelurahan/lingkungan beserta masyarakat yang kebetulan ikut menyaksikan proses penangkapan terhadap kesemua tersangka.

Dari ke 5 tersangka di jerat dengan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka diancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara.

Pewarta: YD
Editor: R7-01