Mataram-Reportase7.com
Konsultan hukum atau pengacara dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM Mataram (STIE AMM) Mataram, Prof Dr Asikin didampingi wakil ketua III bidang kemahasiswaan Sukma Hidayat Kunia Abadi SH., MH meminta pemerintah Kabupaten Lombok Barat berpikir bijak, jangan sampai apa yang menjadi hak masyarakat dalam bidang pendidikan terabaikan. (13/06/2021)
“Mendapatkan pendidikan adalah hak setiap masyarakat dan lembaga pendidikan menjadi sarana warga untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan layak. Semoga ada penyelesaian terbaik dengan pihak Pemda Lobar,” katanya saat jumpa pers di Kampus AMM, Jumat (12/06).
Dijelaskan, adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menyatakan STIE AMM harus membayar sewa sebesar 4 Milyar rupiah terhitug mundur 10 tahun dari dikeluarkannya surat, membuat pihak STIE AMM melakukan gugatan. Setelah melalui persidangan, akhirnya PT TUN Surabaya memenangkan gugatan pihak STIE AMM.
Bila merujuk pada ketentuan surat dari MK, jelas Prof Asikin, maka keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya sudah bersifat final dan mengikat karena surat dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tentang biaya sewa pemanfaatan lahan untuk gedung AMM bersifat lokal.
“Kalau merujuk ketentuan yang ada, pemerintah Kabupaten Lombok Barat harus tunduk pada aturan hukum dengan melaksanakan putusan PT TUN Surabaya,” jelasnya.
Namun demikian, jelas Asikin pihak STIE AMM membuka diri untuk berdialog mencari jalan terbaik atas persoalan yang ada. Apalagi, kata Asikin Bupati Lombok Barat orang yang paham pendidikan disamping orang yang memahami ilmu agama karena berlatar belakang pendidikan pesantren, tentu akan mempertimbangkan baik buruknya atas sebuah keputusan.
“Saya yakin, bupati orang yang memahami pentingnya pendidikan. Bupati juga paham tentang mudharatnya kalau lembaga pendidikan sampai ditutup,” jelasnya.
“Secara hukum, lahan gedung AMM tetap menjadi milik Pemkab Lombok Barat. Kami hanya memanfaatkannya untuk sarana pendidikan,” tambahnya.
Karena itu, Asikin yakin Bupati akan mencari jalan terbaik sehingga permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik.
Pewarta: YD
Editor: R7-01
PT TUN Surabaya Menangkan Gugatan STIE AMM Mataram
Reportase7
Font size:
12px
Baca juga:
0Komentar