Lombok Barat-Reportase7.com

Beredarnya informasi dijualnya Gili Tangkong di salah satu situs online, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat bergerak cepat, untuk mengecek informasi tersebut, Senin (08/02). Ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., Dalam keterangan tertulisnya.

Segera melakukan klarifikasi kepada pihak Kepala Desa, maupun pihak kecamatan Sekotong, dan ternyata baik pihak Desa, maupun Kecamatan Sekotong tidak mengetahui akan hal itu. (09/02/2021)

Selanjut nya melakukan klarifikasi kepada kepala BPKAD Provinsi NTB terkait dugaan penjualan pulau (Gili Tangkong) di wilayah Sekotong kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil klarifikasi  tersebut didapatkan keterangan bahwa Pulau Gili tangkong yg berada di wilayah Sekotong dekat Gili gede dan Gili Sudak, tersebut sebagian milik Provinsi NTB dengan luas 7.2 hektar dengan di kelola melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama) Pemanfaatan lahan dengan PT . ERIKSEAT RESORT SPA yang dimulai dari tahun 2019 dengan berakhir tanggal 18 Des.2020.

Saat ini sudah berakhir dan sudah diadakan pengumuman pemanfaatan kembali terhadap lahan dan PT tersebut akan memperpanjang pemanfaatannya, namun dikarenakan Pandemi Covid-19, pemilik PT tersebut belum bisa hadir ke NTB karena pemilik PT dari sigapura.

Bahwa lahan yang dimiliki oleh Provinsi NTB seluas 7,2 hektar tersebut, masih dimiliki oleh Pemprov dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD Provinsi NTB.

Tidak ada penjualan lahan di Gili tangkong milik pemprov NTB sampai saat ini.

Selain lahan selaus 7.2 getar milik Pemprov NTB, ada juga lahan di Gili tangkong di miliki oleh perorangan atau masyarakat dengan keseluruhan luas sekitar 17 are, salah satunya dimiliki oleh PT GITA KENCANA.

Sehingga pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB yang selaus 7.2 hektar sudah sering terjadi di medsos, tercatat dua kali diberitakan penjualan di medsos pada tahun 2019 akhir, dan berita tersebut hoax yang di buat oleh pemilik akun yang diduga di Sulawesi.

Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili tangkong yang dimiliki oleh Prov NTB seluas 7.2 hektar tersebut tidak benar (Hoax), dan terkait pemberitaan itu unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lobar akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut.

Pewarta: Ali/R7-01