Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejati NTB, Husnul Fausi Dipecat Dari Kadis Pertanian Dan Perkebunan Provinsi NTB
Reportase7
Font size:
12px
Mataram-Reportase7.com
Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Ir. Husnul Fauzi, M. Si, menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan benih bibit jagung tahun anggaran 2017. Dengan di tetapkannya sebagai tersangka, Langkah cepat kemudian diambil Pemerintah Provinsi NTB dengan membebastugaskan Husnul Fauzi dari jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
“Sudah jelas dalam aturannya, ketika ditetapkan jadi tersangka, ia harus dibebaskan dari jabatan,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir, Rabu (10/2/2021).
Nasir mengaku, pemecatan sedang berproses, nanti dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB terkait hal tersebut. Dengan membebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, diharapkan yang bersangkutan bisa konsentrasi dalam menyelesaikan kasus yang tengah dijalaninya, mengingat pasca-pemecatan, Husnul Fauzi hanya menjadi staf biasa di lingkup pemprov NTB.
Lebih lanjut ditarangkan, pemecatan ini berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani selaku kepala dinas. Serta ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural.
“Jika ada salah satu pejabat bermasalah dengan hukum ya harus dibebaskan dari jabatan,” tegasnya.
Seperti diketahui, pada hari Selasa (09/02) kemaren, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bibit jagung senilai Rp 48,2 miliar tahun 2017 bersama tiga orang lainnya, yakni dua orang kontraktor pelaksana proyek berinisial LIH selaku Direktur PT. WBS dan AP selaku Direktur PT. SAM serta IBW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain mengungkap peran tersangka dari kalangan pemerintahan, Kejaksaan Tinggi NTB juga menetetapkan tersangka dari pihak pelaksana proyek pengadaan.
"Mereka berinisial LIH selaku direktur PT. WBS dan AP selaku ditektur PT. SAM," ujarnya.
Dari ke empat tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan Tinggi NTB, mereka di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pewarta: YD
Editor: R7-01
Baca juga:
0Komentar