Dompu.Reportase7.com Tim Puma Polres Dompu membekuk seorang pria yang di ketahui berinisial AR (25 tahun), seorang pemuda yang hendak beraksi lagi melakukan pencurian kendaraan bermotor minggu 13 Desember 2020 sekitar pukul 01.20 wita, di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. (13/12/2020)

AR merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu yang selama ini kerap melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Dompu.  

Sesuai hasil pengembangan penyelidikan,  karena sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu telah menerima laporan warga atas kehilangan 1 (Satu) unit sepeda motornya, yaitu jenis sepeda motor Yamaha VEGA merupakan milik Syamsuddin warga Desa Bakajaya.

Kehilangan sepeda motor milik Syamsuddin terjadi pada hari Senin 07 Desember 2020 sekira pukul 20.30 wita di Lingkungan 2, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja Kqbupaten Dompu.

Atas kejadian kehilangan sepeda motor tersebut Syamsuddin mengalami kerugian sekitar 7 juta Rupiah, selanjutnya Syamsuddin melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, pada tanggal 10 Desember 2020 lalu.

Sehubungan dengan laporan tersebut, dan hasil pengembangan penyelidikan, Polisi telah mengantongi satu nama yaitu AR. Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap AR. Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma Polres Dompu bergerak cepat mencari keberadaan AR.

Sial bagi AR yang keberadaannya terendus Tim Puma, dan informasi yang didapat Tim Puma bahwa AR berada di Desa Bara tengah memantau keadaan di sekitarnya karena hendak mencuri sepeda motor "lagi".

Untuk mencegah aksi pidana tersebut, Tim Puma segera bergerak menuju tempat dimana pelaku berada dan Tim Puma beehasil meringkus pelaku yang selama ini menjadi terget, dan pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung perbuatannya, Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu, dan AR dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pewarta: Hamdan/R7-01