Mataram.Reportase7.com Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap 1 bandar dan 5 pengguna penyalahguna narkotika jenis sabu di Jln. Kembang Kuning Desa Dasan treng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada hari Rabu16 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 wita. (17/12/2020)

Adapun para tersangka yakni MY (46) Laki-laki, Karang sidemen, IV (21) perempuan (Bandar) Perempuan, alamat jalan lingkar selatan Kota Mataram, Z (23) laki-laki sebagai pembeli, alamat Narmada Desa Presak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. SR (29) laki-laki  sebagai pembeli, alamat Peresak Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. BD (46) laki-laki sebagai pembeli, alamat Lembuak Kecamatan Narmda Kabupaten Lombok Barat. S (38) laki-laki sebagai pembeli, alamat Lembuak, Kecamatan Narmda Kabupaten Lombok Barat.

Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 Klip Sedang Yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10, 49 gram, 8 Poket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15 gram, 1 Buah alat hisap, 1 Buah timbangan digital, 1 Buah sumbu dan 1 korek api, Uang tunai Rp. 9.650.000, 1 Unit Handphone Samsung , 1 Unit Handphone oppo, 1 unit motor honda CBR hitam merah, 1 bendel klip kosong

Kronologis penangkapan para tersangka yakni berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita  kepada Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB dan Team Ops Narkoba Polresta Mataram bahwa di Jln. Kembang Kuning Kel. Dasan treng  Kec. Narmada. Kab Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi. Kemudian Team gabungan yang dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, kemudian setelah dilakukan pengeledahan di dapatkan narkotika tersebut diatas.

Kemudian Tim Gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Opsnal Narkoba Polres Mataram membawa para tersangka dan barang bukti ke Polda NTB untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Pewarta: R7-01