TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Kawal NTB Desak Pemda Lombok Tengah Bentuk Satgas Pengawasan Pajak dan Gas Melon 3 Kg, Potensi Kebocoran PAD Disinyalir Puluhan Miliar

      Kawal NTB Desak Pemda Lombok Tengah Bentuk Satgas Pengawasan Pajak dan Gas Melon 3 Kg, Potensi Kebocoran PAD Disinyalir Puluhan Miliar
      (Foto: Divisi Kebijakan Publik Kawal NTB, Heru Andi Winata.) 

      Lombok Tengah – Reportase7.com

      Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Tengah didesak segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi dugaan manipulasi omzet pajak oleh sejumlah pengusaha serta penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kilogram (gas melon) oleh pelaku usaha skala menengah hingga besar.

      Desakan tersebut disampaikan Divisi Kebijakan Publik Kawal NTB, Heru Andi Winata. Ia menilai praktik dugaan manipulasi pelaporan omzet pajak dan penggunaan gas bersubsidi oleh pengusaha yang tidak berhak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan tegas dari pemerintah daerah.

      Heru mengungkapkan, berdasarkan hasil uji lapangan yang dilakukan pihaknya, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha, mulai dari warung skala menengah hingga usaha besar, yang diduga tidak melaporkan omzet secara transparan dan berpotensi memanipulasi kewajiban pajaknya.

      "Hasil uji lapangan kami menunjukkan masih banyak pengusaha nakal dalam pelaporan omzet pajak. Bahkan, ada indikasi laporan yang manipulatif sehingga berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD)," ungkap Heru, Kamis (05/11/2026). 

      Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebocoran penerimaan pajak daerah. Hak masyarakat kecil untuk memperoleh gas LPG 3 kilogram bersubsidi juga diduga dirampas oleh sejumlah pelaku usaha yang secara ekonomi seharusnya tidak berhak menggunakan komoditas bersubsidi tersebut.

      "Ini bukan hanya soal pajak. Hak masyarakat menengah ke bawah atas gas melon 3 kilogram juga harus dilindungi. Jangan sampai subsidi pemerintah justru dinikmati pengusaha skala menengah dan besar," tegasnya.

      Atas kondisi tersebut, Kawal NTB mendorong Bupati Lombok Tengah segera membentuk Satgas khusus dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH), Bapenda, Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

      Satgas tersebut dinilai penting untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kepatuhan pelaporan omzet wajib pajak, mengaudit potensi kebocoran penerimaan daerah, sekaligus menertibkan penggunaan LPG 3 kilogram agar tepat sasaran.

      Heru juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap dugaan praktik yang menurutnya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia bahkan menyoroti perlunya pemeriksaan internal terhadap jajaran Bapenda, menyusul adanya kasus dugaan penggelapan retribusi pajak yang melibatkan staf instansi tersebut dengan nilai hampir Rp1 miliar beberapa waktu lalu.

      "Kami mempertanyakan, mengapa persoalan seperti ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan maksimal? Jangan sampai ada pembiaran oleh oknum di Bapenda. Kami juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti," ujarnya.

      Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, Kawal NTB khawatir munculnya praktik pembiaran, bahkan kemungkinan pemufakatan antara oknum di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan pengusaha yang diduga menghindari kewajiban pajak.

      Kawal NTB memperkirakan potensi kebocoran penerimaan daerah dari persoalan tersebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Karena itu, Heru meminta pemerintah daerah tidak menganggap persoalan ini sebagai pelanggaran administratif biasa.

      Selain mendesak pembentukan Satgas, Heru juga meminta Bupati Lombok Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD pengelola PAD, terutama instansi yang tidak mampu mencapai target penerimaan daerah.

      Menurutnya, pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dan memenuhi target kinerja harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan. Bahkan, ia meminta Bupati tidak sekadar melakukan pergantian jabatan, tetapi mempertimbangkan penonaktifan atau penempatan pejabat pada posisi non-job apabila terbukti tidak menjalankan tanggung jawabnya.

      "Bupati harus berani mengevaluasi OPD penerima PAD. Kalau target tidak tercapai, harus ada evaluasi dan punishment. Jangan hanya sekadar dicopot dari jabatan, tetapi perlu ada tindakan tegas sesuai aturan apabila terbukti gagal menjalankan tugas," tandasnya.

      Heru menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak dan penutupan kebocoran PAD akan memberikan dampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah.

      Menurutnya, apabila potensi kebocoran dapat ditekan secara maksimal, beban fiskal Pemkab Lombok Tengah akan lebih ringan. Anggaran yang berhasil dioptimalkan juga dapat dialokasikan untuk memperkuat program prioritas masyarakat, khususnya sektor kesehatan dan pendidikan.

      "Uang daerah harus kembali untuk kepentingan rakyat. Kalau kebocoran bisa ditekan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat," pungkas Heru.

      Kawal NTB berharap Pemda Lombok Tengah segera merespons desakan tersebut melalui langkah konkret, transparan, dan terukur, sehingga pengawasan pajak daerah maupun distribusi LPG bersubsidi benar-benar berjalan demi kepentingan masyarakat luas.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com