TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Parkir Berdebu, Akses IGD Disorot, GEPAK NTB Pertanyakan Standar Pelayanan RSUP Manambai

      Parkir Berdebu, Akses IGD Disorot, GEPAK NTB Pertanyakan Standar Pelayanan RSUP Manambai

      Sumbawa - Reportase7.com

      Gerakan Pemantau Kebijakan Publik (GEPAK) NTB menyoroti serius kondisi fasilitas umum dan pengelolaan parkir di RSUP Manambai Abdul Kadir, Kabupaten Sumbawa, salah satu fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi NTB, Kamis (05/11/2026). 

      Berdasarkan hasil investigasi lapangan, GEPAK NTB menemukan sejumlah kondisi yang patut segera dievaluasi, mulai dari fungsi pintu akses darurat, baik manual maupun elektronik, posisi area parkir yang berdekatan dengan kawasan Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga kondisi lahan parkir yang masih berbatu dan berdebu tanpa landasan yang memadai.

      Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar keselamatan, kenyamanan, dan keseriusan manajemen dalam mengelola fasilitas pendukung pelayanan kesehatan.

      GEPAK NTB menegaskan, akses IGD bukan ruang parkir tambahan! Jalur ambulans dan kegawatdaruratan harus steril dari hambatan kendaraan. Begitu pula pintu darurat, keberadaannya bukan sekadar pelengkap bangunan, tetapi harus dipastikan berfungsi optimal dan siap digunakan setiap saat.

      "Jangan sampai kepentingan parkir justru mengalahkan keselamatan pasien. Masyarakat datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan untuk dihadapkan pada fasilitas umum yang tidak tertata dan kurang memadai," tegas GEPAK NTB.

      GEPAK NTB juga mengingatkan bahwa pengelolaan parkir di fasilitas pemerintah tidak boleh semata-mata berorientasi pada pungutan. Jika melibatkan pihak ketiga, harus ada kejelasan kerja sama, standar pelayanan, tarif, pengawasan, serta tanggung jawab terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna.

      Sorotan ini memiliki landasan hukum, antara lain UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 dan Pasal 25 mengenai kewajiban penyediaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan publik. Selain itu, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 36 ayat (1), mengatur kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan yang aman dan bermutu serta menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, termasuk tempat parkir.

      Atas persoalan tersebut, GEPAK NTB mendesak Direktur RSUP Manambai Abdul Kadir segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pintu darurat, penataan parkir di sekitar IGD, pembenahan fisik lahan parkir, serta pengawasan terhadap kinerja pengelola parkir.

      GEPAK NTB juga meminta Pemerintah Provinsi NTB melalui instansi terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan agar fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah benar-benar memenuhi standar pelayanan publik.

      "Jangan hanya membangun gedung dan berbicara tentang peningkatan kualitas pelayanan, sementara fasilitas dasar yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat masih luput dari perhatian. Rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien, bukan sekadar mengejar kelengkapan administratif maupun pendapatan parkir," tegas GEPAK NTB.

      GEPAK NTB menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta manajemen rumah sakit memberikan klarifikasi serta tindak lanjut nyata. Apabila tidak ada pembenahan, GEPAK NTB akan mempertimbangkan membawa hasil pemantauan tersebut kepada instansi pengawas yang berwenang sesuai mekanisme hukum.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com