Tamparan Keras! Indonesia Bungkam, Singapura Bongkar 7 Perusahaan Biang Kerok Karhutla RI
Singapura — Reportase7.com
Pemerintah Singapura mengambil langkah hukum terhadap tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan diduga berkaitan dengan kebakaran lahan yang memicu kabut asap lintas batas. Otoritas Singapura berencana mengirimkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk meminta tindakan konkret dalam pemadaman api dan pencegahan kebakaran berulang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Singapura menggunakan kewenangan hukumnya untuk menangani pencemaran udara lintas negara yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengungkapkan rencana tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).
Menurut Fu, Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) akan menerbitkan surat berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan otoritas Singapura.
Mengutip laporan Channel News Asia (CNA), tujuh perusahaan yang akan menerima surat dari NEA adalah:
1. PT Bumi Andalas Permai
2. PT Bumi Mekar Hijau
3. PT Paramitra Mulia Langgeng
4. PT Sumatera Alam Anugerah
5. PT SBA Wood Industries
6. PT Hutan Lestari Raya
7. PT Bangkanesia
Surat tersebut ditujukan untuk meminta perusahaan mengambil langkah penanganan kebakaran di lahan yang dimiliki atau berada dalam penguasaannya.
Perusahaan terkait diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya. Mereka juga diwajibkan menghentikan kegiatan pembakaran serta tidak memulai pembakaran baru di area yang menjadi perhatian.
Selain itu, masing-masing perusahaan harus menyampaikan rencana tindakan kepada NEA. Rencana tersebut harus memuat langkah pemadaman yang akan dilakukan sekaligus upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
Meski demikian, penerbitan surat tersebut tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan. Dugaan keterkaitan dengan kebakaran tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang berlaku.
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa pengiriman surat kepada tujuh perusahaan tersebut bukan akhir dari proses penyelidikan.
Grace Fu menyatakan NEA masih dapat mengirimkan surat serupa kepada perusahaan lain apabila hasil penyelidikan menunjukkan indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.
Otoritas Singapura juga akan memantau tanggapan perusahaan terhadap surat yang dikirimkan. Apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai, langkah penegakan hukum tambahan, termasuk denda dan tuntutan hukum, dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan,” ujar Fu.
Ia mengakui penanganan perkara kabut asap lintas batas bukan perkara mudah. Pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya, menurutnya, telah membantu pemerintah memahami berbagai kendala praktis dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Karena itu, Singapura akan mengevaluasi efektivitas langkah yang ditempuh sebelum menentukan tindakan berikutnya.
“Kita akan melihat efektivitasnya seiring berjalannya proses,” katanya.
Fu juga mengingatkan perusahaan yang menjadi perhatian agar segera mengambil langkah yang tepat untuk menangani kebakaran. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha serta reputasi perusahaan.
Di tengah rencana penegakan hukum, Singapura menyatakan tetap membuka ruang kerja sama dengan Indonesia untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.
Fu mengatakan komunikasi dengan pemerintah Indonesia telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Pada bulan sebelumnya, ia juga telah berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat.
Pada Jumat (16/10/2026), Fu kembali menghubungi Jumhur untuk menawarkan bantuan sipil dalam upaya pemadaman kebakaran.
Dukungan yang ditawarkan mencakup kemungkinan pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca atau penyemaian awan (cloud seeding) untuk membantu penanganan kebakaran, sesuai kebutuhan dan keputusan pemerintah Indonesia.
Fu mengatakan Singapura memahami kompleksitas situasi yang dihadapi Indonesia dan menyatakan kesiapan memberikan bantuan sejauh yang memungkinkan.
“Kami memahami bahwa kondisi yang mereka hadapi cukup rumit, dan kami siap membantu sejauh yang kami bisa,” ujarnya.
Saat konferensi pers berlangsung, Fu mengaku belum menerima tanggapan atas tawaran bantuan tersebut. Meski demikian, Singapura menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia.
Langkah Singapura kembali menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan yang dampaknya tidak berhenti pada batas wilayah negara. Selain merusak ekosistem, kebakaran dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan masyarakat, serta memengaruhi aktivitas ekonomi di kawasan sekitarnya.
Penanganan persoalan ini membutuhkan langkah terpadu, mulai dari pemadaman di lapangan, pencegahan pembakaran, pengawasan kegiatan usaha, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.
Di satu sisi, Singapura menegaskan kesiapannya menggunakan instrumen hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Di sisi lain, tawaran bantuan pemadaman menunjukkan bahwa kerja sama dengan Indonesia tetap menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan lingkungan lintas negara.
Kini, perhatian tertuju pada respons tujuh perusahaan yang akan menerima surat dari NEA, perkembangan hasil penyelidikan, serta tindak lanjut komunikasi kedua negara.
Penanganan kabut asap tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pengawasan, transparansi, pencegahan, dan pertanggungjawaban hukum juga menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang dan mencegah masyarakat kembali menanggung dampaknya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar