Tak Kunjung Tuntas, Gema Lazuardi: Persoalan Lahan Mandalika Bukan Sekadar Uang, Ini Harga Diri!
Mataram - Reportase7.com
Penyelesaian pembayaran lahan milik Gema Lazuardi yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, hingga kini masih menyisakan persoalan yang belum menemukan titik terang.
Lahan yang berada di kawasan Sirkuit Internasional Mandalika, tepatnya di Tikungan 3 tersebut masih menjadi objek perjuangan Gema untuk memperoleh kepastian penyelesaian dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC). Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan penyelesaian yang diharapkannya dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gema menegaskan, persoalan yang dihadapinya bukan semata-mata mengenai nilai kompensasi atau pembayaran tanah, melainkan menyangkut hak dan harga diri sebagai pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
"Ini bukan sekadar harga tanah atau nilai uang, namun ini merupakan harga diri yang telah diinjak-injak oleh pihak ITDC," ujar Gema dengan nada tegas, Sabtu 17 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan, dalam proses persidangan yang menurutnya telah berlangsung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), pihak ITDC dinilai belum mampu membuktikan dasar dokumen kepemilikan yang dipersoalkan.
"Saya tantang mereka di pengadilan untuk membuktikan, namun pihak ITDC tidak bisa membuktikan sama sekali dasar-dasar dokumen kepemilikannya," tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Gema atas sengketa yang masih dipersoalkannya. Sementara itu, penilaian hukum terhadap status kepemilikan lahan perlu merujuk pada dokumen dan putusan pengadilan yang relevan, serta keterangan dari para pihak terkait.
Berpegang pada Riwayat Tanah dan Putusan Kasasi MA
Gema menjelaskan, lahan yang menjadi bagian dari perjuangannya tercatat dalam riwayat tanah Pipil Nomor 01314 dengan luas keseluruhan sekitar 13.000 meter persegi.
Lahan tersebut terbagi menjadi dua bidang, yakni Persil 0437A seluas 6.000 meter persegi dan Persil 0437B seluas 7.000 meter persegi.
Menurut kronologi yang disampaikan Gema, Persil 0437B disebut telah dilepaskan kepada PT LTDC melalui Akta Pelepasan Hak pada 1996. Adapun Persil 0437A seluas 6.000 meter persegi menjadi objek lahan yang hingga kini masih diperjuangkannya.
Ia menerangkan, riwayat perolehan Persil 0437A terdiri atas pembelian tanah seluas 3.000 meter persegi. Sementara itu, 3.000 meter persegi lainnya, menurut penjelasannya, berkaitan dengan jasa atau bantuan pembiayaan perkara hingga memperoleh putusan kasasi.
Gema juga merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2983 K/PDT/1995 tertanggal 17 Maret 1998 sebagai salah satu bagian penting dari riwayat yang mendasari klaimnya atas lahan tersebut.
Baginya, dokumen dan riwayat tanah yang dimiliki merupakan dasar untuk terus meminta penyelesaian yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Surat Penawaran ITDC Tahun 2016 Jadi Sorotan
Upaya penyelesaian persoalan lahan tersebut, menurut Gema, telah dilakukan jauh sebelum pertemuan di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada 2018.
Pada 2016, Gema mengajukan permohonan penyelesaian atau ganti untung kepada ITDC. Dalam proses tersebut, ITDC menerbitkan Surat Nomor 18/KPM/ITDC/X/2016 tertanggal 25 Oktober 2016.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Gema, surat tersebut memuat penawaran penyelesaian atas lahan seluas 6.000 meter persegi dengan nilai total Rp2.799.000.000, atau setara Rp466.500 per meter persegi.
Gema menilai, keberadaan surat penawaran tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dijelaskan dalam rangkaian penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ia berharap seluruh dokumen, komunikasi, serta pembahasan yang pernah dilakukan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret yang memberikan kejelasan terhadap status dan penyelesaian lahan.
Gema menyatakan akan terus memperjuangkan hak yang diyakininya, meskipun persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia menggunakan istilah "berjihad" untuk menggambarkan kesungguhannya dalam memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak atas lahan yang kini menjadi bagian dari kawasan sirkuit bertaraf internasional tersebut.
Menurutnya, keberadaan Sirkuit Mandalika sebagai salah satu ikon pariwisata dan olahraga otomotif Indonesia semestinya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat serta penyelesaian persoalan pertanahan secara transparan.
Gema pun meminta ITDC dan Pemerintah Provinsi NTB memberikan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan penyelesaian lahan tersebut, termasuk status dokumen kepemilikan, dasar hukum penguasaan tanah, serta tindak lanjut atas surat penawaran yang diterbitkan pada 2016.
Ia menilai, kejelasan dari para pihak sangat dibutuhkan agar persoalan yang telah berlarut-larut tidak terus menjadi polemik tanpa kepastian.
Hingga terdapat keterangan resmi dari ITDC maupun Pemerintah Provinsi NTB, sejumlah persoalan terkait dasar penguasaan lahan dan tindak lanjut penawaran pembayaran tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Bagi Gema, perjuangan ini bukan sekadar persoalan angka miliaran rupiah. Lebih dari itu, ia menginginkan kejelasan hukum dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan atas lahan yang diklaimnya sebagai hak miliknya di kawasan strategis Mandalika.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar