Sidang Mantan Kapolres Bima Kota, Saksi Ungkap Dugaan Aliran Dana Proyek APBD Rp528 Juta
Bima – Reportase7.com
Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (14/10/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi fakta mengungkap dugaan aliran dana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima dengan total mencapai lebih dari Rp528 juta kepada terdakwa.
Dugaan aliran dana itu disampaikan Anang Syaifuddin Junaidin dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Surabaya. Anang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa untuk memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan laporan pengerjaan fisik proyek di lingkungan Polres Bima Kota selama Didik menjabat sebagai kapolres.
Di hadapan majelis hakim, Anang memaparkan hasil audit terhadap enam perusahaan vendor yang terlibat dalam pengerjaan proyek. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan praktik peminjaman nama atau bendera perusahaan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek.
“Ada empat CV yang dipinjam namanya dengan pemberian fee masing-masing sebesar Rp14 juta kepada pemilik CV. Namun, dari pengerjaan tersebut, terdakwa Didik menerima aliran dana lebih dari Rp400 juta,” ungkap Anang dalam persidangan.
Selain temuan pada empat CV tersebut, audit terhadap dua perusahaan vendor lainnya juga menunjukkan adanya dugaan aliran dana terpisah sebesar Rp100 juta yang disebut mengarah kepada terdakwa.
Dengan demikian, akumulasi dana dari sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Kota Bima, termasuk pengerjaan lapangan voli dan basket di Mapolres Bima Kota, disebut mencapai Rp528 juta.
Vendor Disebut Menyerahkan Uang Secara Tunai
Dalam keterangannya, Anang juga memaparkan bahwa para vendor mengaku menyerahkan uang secara tunai. Penyerahan tersebut disebut dilakukan secara langsung kepada terdakwa maupun melalui perantara ajudannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipaparkan di persidangan, dana tersebut kemudian terdeteksi mengalir ke rekening pribadi terdakwa serta sejumlah rekening atas nama orang lain, Rabu 21 Oktober 2026.
Keterangan saksi itu menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang tengah diuji dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai keterangan saksi bersama alat bukti lainnya untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Mendengar keterangan saksi mengenai akumulasi dana yang mencapai Rp528 juta, Didik Putra Kuncoro langsung menyampaikan keberatan. Ia membantah jika seluruh nominal tersebut dianggap sebagai keuntungan pribadi atau fee proyek.
Menurut Didik, dana yang disebut dalam persidangan tidak seluruhnya merupakan keuntungan yang dinikmatinya secara pribadi, melainkan juga mencakup modal kerja untuk pengerjaan proyek.
“Uang itu tidak semuanya keuntungan pribadi, tetapi di dalamnya juga termasuk modal kerja untuk pengerjaan proyek,” sanggah Didik di hadapan majelis hakim.
Keberatan tersebut menjadi bagian dari perbedaan keterangan yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan. Oleh karena itu, dugaan aliran dana tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum seluruh rangkaian pembuktian dan proses peradilan selesai.
Perkara dugaan aliran dana proyek APBD ini menambah persoalan hukum yang dihadapi Didik Putra Kuncoro. Sebelumnya, mantan perwira menengah Polri tersebut juga telah didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Persidangan lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Keterangan saksi dan bantahan terdakwa dalam sidang kali ini menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara. Publik kini menantikan proses pembuktian lebih lanjut guna memastikan bagaimana aliran dana proyek tersebut terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar