Polisi Ringkus Pria 65 Tahun di Taliwang, Diduga Cabuli Anak 8 Tahun
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat mengamankan seorang pria paruh baya berinisial PL (65) di wilayah Taliwang, Rabu (7/10/2026). Pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban berinisial HS terhadap kondisi anak yang disebut mengalami keluhan saat buang air kecil maupun buang air besar.
Kecurigaan tersebut mendorong keluarga membawa korban ke Puskesmas Taliwang untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, pemeriksaan menemukan adanya luka lecet pada bagian genital korban.
Setelah menerima laporan pengaduan, Tim Puma Resmob Polres Sumbawa Barat yang dipimpin BRIPKA Suryadin melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada PL. Petugas mengamankan pria tersebut saat berada di teras rumahnya, sebelum membawanya ke Markas Komando Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari keterangan korban kepada keluarganya, dugaan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali oleh terduga pelaku di kediamannya yang berada di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang,” ungkap IPTU Firman Rinaldi saat dikonfirmasi, Jumat 09 Oktober 2026 malam.
IPTU Firman menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk perlindungan terhadap kondisi psikologis anak selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar diharapkan meningkatkan kepedulian serta pengawasan untuk mencegah anak menjadi korban tindak pidana.
Di sisi lain, penanganan kasus harus memastikan korban memperoleh pendampingan yang diperlukan, baik secara psikologis maupun hukum, agar hak-haknya tetap terlindungi.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar