TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Miris! Laporan Mandek Setahun, Korban Rugi Rp600 Juta, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

      Miris! Laporan Mandek Setahun, Korban Rugi Rp600 Juta, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

      Lombok Tengah - Reportase7.com

      Rasa kecewa mendalam kembali dilontarkan pihak korban terkait penanganan tiga laporan perkara yang diduga melibatkan pencurian, penggelapan, penipuan, serta pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan sejak tahun 2025. Hingga kini, belum ada kejelasan hasil penanganan, sementara kerugian yang ditimbulkan menembus angka Rp600 juta lebih dan usaha korban justru masih dikuasai pihak yang diduga menjadi pelaku.
       
      Korban menyampaikan peristiwa ini bermula ketika seseorang yang diketahui berinisial M, warga asal Prancis yang merupakan teman suaminya, diduga membongkar dan mengambil barang dari sebuah ruko tempat mereka berusaha di Kuta. Pelaku diduga menyuruh orang lain melakukan tindakan tersebut, sementara yang memerintahkan belum tersentuh hukum.
       
      "Saya cuma minta kepastian. Laporan sudah satu tahun belum ada kejelasan. Yang saya laporkan itu orang luar, dari Prancis, teman suami saya. Dia membongkar, mengambil barang, menyuruh orang lain tapi yang menyuruh belum ditangani. Sampai saat ini usaha saya masih dikuasai orang tersebut. Sudah jelas ini penipuan, kerugian saya lebih dari 600 juta rupiah," ungkap korban dengan nada kecewa di ruang Kapolresta Lombok Tengah, 08 Oktober 2026.
       
      Terkait pemalsuan tanda tangan, korban mengaku mendapatkan penjelasan bahwa penanganan perkara tidak dapat dilanjutkan karena unsur pidana dinilai belum terpenuhi dan jaksa meminta menyelesaikan jalur perdata terlebih dahulu. Tiga laporan digabungkan sejak 2025, namun empat bulan terakhir tak ada kemajuan. Korban telah menemui Kapolres Lombok Tengah saat itu, dan meminta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) maupun pengalihan ke kejaksaan jika memang tidak dapat diproses pidana, namun tak terpenuhi.
       
      "Kalok teman-teman ini serius, kasus ini gak akan sampai sekarang," tegasnya.
       
      Perwakilan korban, Supardi Yusuf, menegaskan kerugian yang dialami sudah nyata, namun terduga pelaku justru masih bebas beraktivitas. Ia meminta Polresta Lombok Tengah menindaklanjuti secara serius, menjelaskan dasar penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) jika diterbitkan, serta mengembalikan saham, aset, dan barang milik korban.
       
      "Kami meminta agar perusahaan tersebut segera ditutup. Kami juga sudah menitipkan surat kepada Kapolresta yang diteruskan ke Kapolri untuk meninjau kembali dan menggelar perkara, namun hingga kini belum ada hasilnya," ujar Supardi.
       
      Sementara itu, perwakilan lainnya, Agus Sukandi, mengusulkan ketiga laporan disidangkan secara khusus agar dapat dibuktikan adanya pembagian hasil omset perusahaan yang diduga dinikmati sepihak oleh pelaku selama ini.
       

      Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Lombok Tengah, Kombes Pol Hariyanto, S.H., S.I.K., menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan tidak dapat memaksakan proses jika secara hukum belum terpenuhi. Namun demikian, ia berjanji meninjau ulang keseluruhan perkara.
       
      "Saya akan pelajari dan cek kembali ketiga kasus ini, baik pencurian, penggelapan, dan penipuan. Kita sudah sesuai prosedur dan tidak bisa menangkap orang semena-mena. Tetap saja, kami akan lakukan yang terbaik untuk masyarakat Lombok Tengah," ujar Kapolresta.
       
      Sekretaris Jenderal Alibi Center, Satria Utama, S.H., turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memihak, terlebih karena terduga pelaku merupakan warga negara asing. Bukti yang ada dinilai sudah cukup, sehingga lambatnya penanganan menjadi pertanyaan besar.
       
      "Pelakunya orang luar. Tidak seharusnya Polres maupun Kejaksaan Negeri Lombok Tengah justru ikut membela terduga pelaku. Bukti sudah ada dan cukup, ada apa sebenarnya dengan Polresta dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah?" tegas Satria Utama.
       
      Pihak korban berharap perkara ini segera mendapatkan titik terang, keadilan ditegakkan, serta aset dan hak milik mereka dikembalikan tanpa penundaan lebih lanjut.

      Pewarta: Ihsan
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com