Gemerlap Mandalika, InJourne Menari Diatas Duka Pemilik Lahan: Gema Lazuardi Bersumpah Terus Tuntut Keadilan
Mataram - Reportase7.com
Di balik gemerlap ajang balap motor internasional dan kemegahan Sirkuit Internasional Mandalika, masih tersimpan persoalan hak atas tanah yang belum tuntas. Deru mesin motor yang menggema di lintasan kebanggaan Indonesia itu berhadapan dengan suara rintihan pemilik lahan yang mengaku belum memperoleh penyelesaian atas tanahnya. Injourney atau ITDC sedang menari di atas penderitaan rakyat yang terzolimi.
Salah satu warga yang hingga kini memperjuangkan haknya adalah Gema Lazuardi, pemilik lahan yang berlokasi di kawasan Tikungan 3 Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengaku masih menunggu penyelesaian atas lahan seluas 6.000 meter persegi yang menurutnya belum mendapatkan kesepakatan ganti untung dengan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Bagi Gema, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Ini menyangkut kepastian hak, penghormatan terhadap riwayat kepemilikan, serta tanggung jawab dalam penyelesaian persoalan tanah masyarakat di tengah pembangunan kawasan pariwisata berskala internasional.
Di saat Mandalika terus diproyeksikan sebagai destinasi olahraga dan pariwisata kelas dunia, ia berharap persoalan hak masyarakat tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, Sabtu 10 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Gema Lazuardi, tanah Pipil Nomor 01314 semula memiliki luas sekitar 13.000 meter persegi. Lahan tersebut terdiri atas Persil 0437a seluas 6.000 meter persegi dan Persil 0437b seluas 7.000 meter persegi.
Dalam riwayat yang dipaparkannya, Persil 0437b disebut telah dilepaskan kepada PT LTDC melalui Akta Pelepasan Hak pada 1996.
Sementara itu, Persil 0437a seluas 6.000 meter persegi menjadi objek yang masih diperjuangkan Gema. Ia menjelaskan, lahan tersebut diperoleh melalui pembelian seluas 3.000 meter persegi, sedangkan 3.000 meter persegi lainnya dikaitkan dengan jasa atau bantuan pembiayaan perkara hingga memperoleh putusan kasasi.
“Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2983 K/PDT/1995 tanggal 17 Maret 1998 menjadi bagian penting dari dasar riwayat perolehan tanah itu,” ujar Gema.
Riwayat tersebut, menurutnya, perlu diperiksa secara menyeluruh dengan menelaah dokumen kepemilikan, putusan pengadilan, serta catatan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Upaya penyelesaian, lanjut Bang Gema, telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, ia mengajukan permohonan penyelesaian atau ganti untung kepada ITDC. Dalam proses tersebut, ITDC menerbitkan Surat Nomor 18/KPM/ITDC/X/2016 tertanggal 25 Oktober 2016. Surat itu, berdasarkan kronologi yang disampaikan Gema, memuat penawaran penyelesaian atas lahan seluas 6.000 meter persegi dengan nilai Rp2.799.000.000, atau Rp466.500 per meter persegi.
Namun, penawaran tersebut tidak berujung pada kesepakatan karena nilai yang diajukan ditolak oleh Gema.
Sejak saat itu, persoalan lahan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang menurutnya membutuhkan penyelesaian secara terbuka, dengan mempertemukan seluruh pihak dan memeriksa dasar hak masing-masing secara objektif.
“Yang saya perjuangkan adalah kejelasan dan penyelesaian yang berkeadilan. Riwayat tanah dan dokumen yang saya miliki harus diperiksa secara menyeluruh agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ungkap Gema.
Surat Pemprov NTB hingga Pengecekan Pertanahan
Perjuangan penyelesaian persoalan lahan itu juga disebut telah melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Pada 2018, pemerintah provinsi menerbitkan sejumlah surat terkait penyelesaian tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Di antaranya, Surat Gubernur NTB Nomor 100/151/Pem/2018 tertanggal 17 Juli 2018 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB Nomor 120/320/PEM/2018 tertanggal 29 Oktober 2018.
Gema menyatakan, berbagai upaya melalui pemerintah dan lembaga terkait telah ditempuh. Namun, hingga kini ia merasa belum mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan harapannya.
Kronologi yang disampaikannya juga mencatat adanya pengecekan Persil 0437 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah pada 2025, disertai keterangan bahwa persil tersebut berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 88.
Informasi mengenai status HPL tersebut, menurutnya, perlu ditelaah bersama dokumen dasar penerbitan hak pengelolaan, riwayat tanah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan.
Keberadaan suatu bidang tanah dalam wilayah HPL, menurut konteks persoalan yang diajukan, perlu diperiksa bersama dasar hak dan riwayat penguasaan tanahnya untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Bang Laz mengungkapkan, persoalan tersebut juga telah menempuh jalur hukum perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Kini, ia mengarahkan permohonannya pada penyelesaian administratif, musyawarah, dan pendekatan nonlitigasi. Ia berharap seluruh pihak terkait bersedia duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut dengan berlandaskan dokumen dan riwayat tanah yang dapat diperiksa.
Menurutnya, langkah penyelesaian harus melibatkan ITDC, pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta pihak terkait lainnya agar setiap persoalan dapat diklarifikasi secara terbuka.
Ia juga meminta agar dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan maupun pengelolaan lahan ditelaah secara komprehensif, sehingga proses penyelesaian tidak berhenti pada pertukaran surat atau pernyataan administratif semata.
Baginya, kejelasan mengenai status tanah dan penyelesaian hak yang diklaimnya merupakan hal yang tidak bisa terus digantungkan tanpa kepastian.
“Saya tidak akan berhenti berjuang sampai mendapatkan keadilan dan hak saya, dan tidak akan pernah saya ridho atas lahan saya yang dirampas oleh ITDC,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan klaim Gema terkait persoalan lahan yang diperjuangkannya. Adapun status hukum dan dasar hak atas objek tersebut tetap perlu merujuk pada dokumen pertanahan serta putusan pengadilan yang relevan.
Di tengah persoalan tersebut, keberlanjutan MotoGP di Sirkuit Mandalika juga menjadi perhatian dunia olahraga internasional.
Deputy CEO Dorna Sports, Carlos Ezpeleta, menyampaikan komitmen untuk mempertahankan Mandalika sebagai salah satu tuan rumah ajang balap motor paling bergengsi di dunia. Dalam keterangannya pada konferensi pers di Media Center Sirkuit Mandalika, Jumat, ia menyebut adanya skema kesepakatan jangka panjang selama lima tahun ditambah lima tahun bersama pemerintah Indonesia.
“Kami memiliki kesepakatan 5+5 tahun dengan pemerintah Indonesia, dan kami berencana tetap berada di sini setidaknya hingga 2031,” ungkap Carlos Ezpeleta.
Komitmen tersebut menunjukkan pentingnya keberlanjutan Mandalika sebagai bagian dari kalender balap dunia. Namun, di balik agenda besar olahraga dan pariwisata itu, persoalan hak masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan kawasan juga membutuhkan perhatian serius.
Pembangunan destinasi internasional semestinya berjalan seiring dengan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan penyelesaian sengketa secara transparan.
Bagi Gema Lazuardi, gemuruh MotoGP tidak akan menghapus persoalan yang masih ia perjuangkan. Ia berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, ITDC, serta pihak terkait lainnya membuka ruang dialog yang sungguh-sungguh untuk mencari penyelesaian.
Sebab, kemegahan sebuah sirkuit bukan hanya diukur dari kualitas lintasan, sorotan kamera dunia, atau banyaknya penonton yang datang. Kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian penting dari pembangunan yang berkeadilan.
Mandalika boleh terus melaju di panggung dunia, tetapi persoalan hak atas tanah masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar