Bonus Atlet Tastura Juara Disalurkan, Kawal NTB Desak KONI Loteng Buka Nama Peraih Medali
Lombok Tengah – Reportase7.com
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Tengah menyalurkan bonus kepada para atlet peraih medali emas, perak, dan perunggu melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah. Penyerahan bonus tersebut dikemas dalam acara Malam Penganugerahan Tastura Juara yang berlangsung tadi malam.
Dalam pemberian bonus tersebut, atlet peraih medali emas mendapatkan Rp20 juta, medali perak Rp10 juta, dan medali perunggu Rp5 juta, Jumat 16 Oktober 2026.
Kebijakan Pemda Lombok Tengah ini mendapat apresiasi dari Kawal NTB melalui Divisi Pemuda dan Olahraga, Agus Salim. Menurutnya, pemberian bonus merupakan bentuk penghargaan atas perjuangan atlet yang telah membawa nama daerah dan mengharumkan Lombok Tengah di ajang olahraga.
Meski demikian, Agus menyoroti belum adanya keterbukaan informasi mengenai identitas para atlet penerima bonus dan peraih medali. Ia menilai KONI Lombok Tengah seharusnya secara terbuka merilis daftar nama atlet beserta cabang olahraga dan medali yang berhasil mereka raih.
“Pemberian bonus ini patut diapresiasi. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui siapa saja atlet yang telah berjuang dan meraih medali untuk Lombok Tengah. Mereka adalah pahlawan olahraga daerah. Masa nama-nama mereka justru tidak dibuka secara transparan?” tegas Agus Salim.
Menurutnya, keterbukaan data bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban publik atas prestasi olahraga daerah, terlebih ketika pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan penghargaan kepada para atlet.
Agus Salim juga menyinggung capaian kontingen Lombok Tengah yang berhasil mengumpulkan lebih dari 300 medali. Prestasi tersebut, menurutnya, semestinya menjadi kebanggaan bersama apabila diraih melalui proses pembinaan dan kompetisi yang sesuai dengan ketentuan.
Namun, Kawal NTB mengaku memiliki data awal yang mengindikasikan sekitar 50 atlet diduga bukan atlet asli Lombok Tengah. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan penyimpangan administrasi yang berkaitan dengan persyaratan keikutsertaan atlet.
“Kami memiliki data yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ada dugaan sekitar 50 atlet bukan berasal dari Lombok Tengah sebagaimana yang dipersyaratkan. Kami juga mencurigai adanya dugaan manipulasi dokumen administrasi, mulai dari KTP, Kartu Keluarga hingga surat keterangan lainnya,” ungkap Agus.
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Karena itu, Kawal NTB mendesak agar data atlet, dokumen persyaratan, serta proses verifikasi yang dilakukan sebelum kompetisi dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.
Agus menyatakan, pihaknya tetap berencana melaporkan dugaan manipulasi dokumen tersebut kepada Polda NTB agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif.
“Kami tidak ingin tuduhan ini berhenti sebatas polemik. Jika memang terdapat dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen, maka harus diuji secara hukum. Transparansi nama atlet menjadi langkah awal untuk memastikan persoalan ini dapat ditelusuri,” tegasnya.
Dalam rencana pelaporan tersebut, Kawal NTB menyoroti ketentuan Pasal 77 juncto Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 77 mengatur larangan memerintahkan, memfasilitasi, dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan maupun elemen data penduduk. Sementara itu, Pasal 94 memuat ketentuan pidana terkait pelanggaran tersebut.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap perbuatan yang terjadi, bukti yang tersedia, serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Agus menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, Kawal NTB meminta agar penelusuran tidak hanya berhenti pada pengurus KONI.
Menurutnya, cabang olahraga terkait maupun pihak yang berwenang dalam administrasi kependudukan, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perlu dimintai klarifikasi apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam penerbitan, penggunaan, atau verifikasi dokumen yang dipersoalkan.
“Kami akan meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh prosesnya. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, baik dari cabang olahraga maupun unsur terkait di Dukcapil, tentu harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Namun, semuanya harus berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.
Kawal NTB menilai, persoalan ini tidak boleh mengaburkan penghargaan terhadap atlet yang benar-benar telah berjuang dan meraih prestasi untuk Lombok Tengah. Sebaliknya, keterbukaan data diperlukan agar prestasi yang telah dicapai memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Agus kembali mendesak KONI Lombok Tengah agar segera memublikasikan daftar lengkap peraih medali, termasuk identitas atlet sesuai ketentuan perlindungan data pribadi, cabang olahraga, jenis medali, serta dasar verifikasi keikutsertaan mereka.
“Jangan sampai atlet yang benar-benar berjuang justru dirugikan oleh ketidakjelasan data. Buka daftar peraih medali, jelaskan proses verifikasinya, dan biarkan fakta berbicara. Jika semuanya sudah sesuai aturan, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KONI dan prestasi olahraga Lombok Tengah,” pungkas Agus Salim.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar