Majelis Hakim Minta APH Buka Kembali Pengembangan Penyidikan Dugaan Keterlibatan Ali BD dalam Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota
Mataram - Reportase7.com
Nama mantan Bupati Lombok Timur, Moch. Ali Bin Dahlan atau Ali BD, disebut dalam pertimbangan majelis hakim saat membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa. Dalam pertimbangan putusan tiga terdakwa, majelis hakim meminta aparat penegak hukum (APH) membuka kembali pengembangan penyidikan dugaan keterlibatan Ali BD, Deni Arifudin, dan M. Jalaludin dalam perkara tersebut.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan lengkap perkara.
“Belum ditentukan apakah akan mengembangkan kasus itu sesuai dengan pertimbangan majelis hakim atau tidak,” ujarnya, Jumat 21 Agustus 2026.
Harun menegaskan, pengembangan suatu perkara tidak dapat dilakukan secara instan. Penyidik harus menelaah kembali fakta persidangan serta alat bukti yang ada untuk menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk melakukan pengembangan penyidikan.
Harun menegaskan akan dilihat kembali hasil penyidikannya, apakah bisa dikembangkan atau tidak.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Subhan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.
Sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain, divonis lepas dari seluruh tuntutan jaksa atau onslag. Keduanya telah dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan pada Rabu (19/08/2026).
Majelis Hakim Temukan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Anggota Fadli Hanra, majelis hakim menyebut terdapat dugaan keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa dalam perkara tersebut.
Majelis mempertimbangkan unsur turut serta sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan patut untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.
Majelis hakim menyadari bahwa kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka berada pada penyidik, bukan pada pengadilan.
Namun, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis menemukan adanya dugaan keterlibatan sejumlah saksi atau pihak lain.
Dalam pertimbangannya, nama Ali BD disebut berkaitan dengan penerimaan kelebihan pembayaran pengadaan lahan.
“Ali BD selaku pemilik lahan merupakan pihak yang menikmati langsung seluruh aliran dana kelebihan bayar Rp6,7 miliar,” ujar majelis hakim yang dibacakan di persidangan.
Kerugian Negara Capai Rp6,77 Miliar
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp6.778.009.410.
Kerugian tersebut disebut muncul setelah adanya perhitungan ulang nilai lahan yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnaen atas perintah Subhan.
Perhitungan ulang itu dilakukan setelah adanya permohonan sanggahan dari Sangka Suci yang tengah bersengketa dengan Ali BD.
Dalam perhitungan awal, nilai lahan ditetapkan sebesar Rp45.853.218.004. Setelah dilakukan perhitungan ulang, nilai tersebut berubah menjadi Rp52.631.227.414.
Perubahan nilai tersebut kemudian menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp6.778.009.410 yang menurut pertimbangan majelis hakim diterima oleh Ali BD.
Majelis hakim juga menyebut kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan dan dititipkan oleh jaksa ke rekening pemerintah lainnya (RPL).
Meski demikian, majelis menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana,” tegas majelis dalam pertimbangannya.
Selain Ali BD, nama Deni Arifudin turut menjadi perhatian majelis hakim. Deni disebut sebagai Ketua Satgas B yang melakukan identifikasi dan inventarisasi objek pengadaan tanah.
Majelis hakim menilai proses administrasi yang dilakukan Deni tidak dilaksanakan secara cermat. Pengangkatannya sebagai Ketua Satgas B juga dinilai memiliki persoalan prosedural.
Dalam pertimbangan hukum, majelis melihat adanya jalinan kerja sama yang erat antara terdakwa dengan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
“Perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri melainkan satu kesatuan rangkaian perbuatan bersama,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, keputusan untuk mengembangkan atau tidak mengembangkan perkara selanjutnya berada pada kewenangan penyidik setelah melakukan kajian terhadap putusan lengkap, fakta persidangan, dan kecukupan alat bukti.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar