Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Gakkum DLHK Provinsi NTB Mandek Terbitkan Sanksi Dua Tambak Udang Ilegal di Wera, Direktur KILAD Den Malaka Angkat Bicara

Gakkum DLHK Provinsi NTB Mandek Terbitkan Sanksi Dua Tambak Udang Ilegal di Wera, Direktur KILAD Den Malaka Angkat Bicara

Kabupaten Bima - Reportase7.com

Sikap pasif dan lambatnya penegakan hukum oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat menuai protes keras dari aktivis dan elemen masyarakat. Pasalnya, sanksi administratif terhadap dua perusahaan tambak udang besar di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, hingga saat ini belum juga diterbitkan meskipun pelanggaran fatal telah resmi ditemukan di lapangan sejak bulan lalu.

Kasus ini mencuat setelah diusut dan dilaporkan secara resmi oleh Kesatuan Intelektual Demonstran (KILAD). Menindaklanjuti laporan serta aksi demonstrasi yang digalang oleh KILAD, tim Gakkum DLHK Provinsi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Gakkum akhirnya turun melakukan verifikasi dan inspeksi mendadak ke lokasi pada 4 Juli lalu.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan bukti kuat bahwa dua korporasi, yakni Tambak Udang Wera Sukses Bersama dan Tambak Udang Anugerah Laut Biru, terbukti melanggar hukum karena beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) yang sah. 

Pihak Gakkum DLHK Provinsi bahkan telah menyusun dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat. Namun anehnya, dokumen sanksi administratif yang seharusnya menjadi eksekusi hukum lanjutan justru jalan di tempat dan mengendap hingga hari ini.

KILAD Tuding Ada Pembiaran dari Gakkum DLHK Provinsi NTB

Direktur Kesatuan Intelektual Demonstran (KILAD), Den Malaka, selaku pelapor utama sekaligus pimpinan aksi demonstrasi, menyayangkan lambannya kinerja birokrasi penegakan hukum lingkungan di tingkat provinsi. Menurutnya, penundaan yang berlarut-larut ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen dan integritas DLHK Provinsi.

Berita Acara pelanggaran SLO sudah ditandatangani oleh Kabid Gakkum sejak sidak tanggal 4 Juli lalu atas desakan aksi kami. Pertanyaannya, mengapa sampai hari ini sanksi administratifnya belum keluar? Apakah hukum lingkungan sengaja ditumpulkan saat berhadapan dengan pengusaha tambak?" ujar Den Malaka dalam keterangannya, Kamis 13 Agustus 2026.

Den Malaka menilai, pembiaran ini memberikan ruang bagi Tambak Udang Wera Sukses Bersama dan Tambak Udang Anugerah Laut Biru untuk terus beroperasi secara ilegal tanpa memedulikan kelayakan standar lingkungan. 

Aktivitas tanpa SLO ini dikhawatirkan akan memicu kerusakan ekosistem pesisir Wera secara masif dan merugikan nelayan tradisional setempat. 

Melihat mandeknya proses hukum di tingkat wilayah, Den Malaka menegaskan bahwa KILAD tidak akan tinggal diam dan siap menaikkan eskalasi gerakan. Jika DLHK Provinsi tetap bungkam, KILAD akan melayangkan laporan resmi terkait dugaan maladministrasi dan kelalaian berlarut ini ke Ombudsman Republik Indonesia serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat di Jakarta.

KILAD menuntut tiga hal utama:
1.Mendesak DLHK Provinsi untuk segera menerbitkan sanksi administratif tegas berupa penghentian sementara kegiatan operasional kedua tambak tersebut hingga mengantongi SLO.
2.Meminta Ombudsman memeriksa kinerja Kabid Gakkum DLHK Provinsi atas dugaan sengaja mengulur-ulur waktu penegakan hukum pasca sidak 4 Juli
3.Meminta KLHK RI mengambil alih penanganan kasus ini jika instansi di tingkat provinsi terbukti mandek atau tidak berani mengeksekusi sanksi

Kami butuh kepastian hukum yang transparan. Lingkungan hidup di Wera adalah ruang hidup masyarakat, bukan tempat kompromi bagi pelanggar aturan. Jika sanksi tidak kunjung keluar, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar," tegas Den Malaka menutup pernyataannya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • Gakkum DLHK Provinsi NTB Mandek Terbitkan Sanksi Dua Tambak Udang Ilegal di Wera, Direktur KILAD Den Malaka Angkat Bicara
  • Gakkum DLHK Provinsi NTB Mandek Terbitkan Sanksi Dua Tambak Udang Ilegal di Wera, Direktur KILAD Den Malaka Angkat Bicara
  • Gakkum DLHK Provinsi NTB Mandek Terbitkan Sanksi Dua Tambak Udang Ilegal di Wera, Direktur KILAD Den Malaka Angkat Bicara
  • Gakkum DLHK Provinsi NTB Mandek Terbitkan Sanksi Dua Tambak Udang Ilegal di Wera, Direktur KILAD Den Malaka Angkat Bicara
  • Gakkum DLHK Provinsi NTB Mandek Terbitkan Sanksi Dua Tambak Udang Ilegal di Wera, Direktur KILAD Den Malaka Angkat Bicara
  • Gakkum DLHK Provinsi NTB Mandek Terbitkan Sanksi Dua Tambak Udang Ilegal di Wera, Direktur KILAD Den Malaka Angkat Bicara

Posting Komentar

Iklan
Iklan