Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Dugaan Pungli pada Program Bantuan RTLH, Kepala Desa Selong Belanak dan Kadus Rujak Berikan Banthan

Dugaan Pungli pada Program Bantuan RTLH, Kepala Desa Selong Belanak dan Kadus Rujak Berikan Banthan

Lombok Tengah — Reportase7.com

Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani, S.H., bersama Kepala Dusun Rujak Praya, Hasan Basri, memberikan tanggapan tegas terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Keduanya membantah adanya pungutan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan dan meminta agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat disampaikan berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani, S.H., menjelaskan bahwa terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan, terutama mengenai jumlah penerima manfaat dan nilai bantuan.

“Yang perlu kami luruskan, penerima manfaat bukan 30 orang sebagaimana disebutkan. Faktanya, penerima manfaat hanya tiga orang,” tegas Kadir Jaelani, S.H, Minggu 16 Agustus 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa nilai bantuan yang dimaksud sekitar Rp18 juta dalam bentuk material, bukan Rp20 juta dalam bentuk uang tunai.

“Bantuan tersebut berupa material dan langsung diserahkan kepada penerima manfaat. Jadi bukan uang Rp20 juta yang diberikan kepada Kepala Desa atau Kepala Dusun, apalagi sebagai pungutan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Kadir, dirinya tidak pernah memerintahkan Kepala Dusun maupun perangkat desa untuk melakukan pungutan kepada penerima manfaat.

“Saya tidak pernah memerintahkan Kepala Dusun untuk melakukan pungutan kepada penerima manfaat. Kalau ada tuduhan seperti itu, silakan dibuktikan. Kami siap memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.

Kepala Dusun Rujak Praya, Hasan Basri, juga membantah dirinya melakukan pungutan kepada penerima manfaat.

Hasan menegaskan tidak pernah meminta uang Rp5 juta, Rp10 juta maupun Rp20 juta kepada masyarakat sebagai syarat mendapatkan bantuan RTLH.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada penerima manfaat. Tidak pernah ada perintah dari Kepala Desa kepada saya untuk melakukan pungutan,” tegas Hasan Basri.

Ia menjelaskan bahwa bantuan yang diterima masyarakat berupa material dengan nilai sekitar Rp18 juta, yang diperuntukkan langsung bagi penerima manfaat.

“Materialnya langsung diberikan kepada penerima manfaat. Jadi harus dibedakan antara bantuan material dengan tuduhan adanya pungutan uang kepada masyarakat,” ujarnya.

Salah seorang penerima manfaat di Dusun Rujak Praya, Amak Faizi atau Akmal, juga memberikan keterangan terkait bantuan RTLH yang diterimanya. Menurut Amak Faizi dirinya merupakan salah satu masyarakat penerima manfaat dan mengetahui secara langsung bentuk bantuan yang diterimanya.

“Saya menerima bantuan dalam bentuk material untuk kebutuhan perbaikan rumah. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan rumah, bukan seperti yang diberitakan seolah-olah saya membayar atau dipungut puluhan juta rupiah,” ungkap Amak Faizi. 

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kalau ada persoalan, sebaiknya disampaikan berdasarkan apa yang benar-benar terjadi dan diketahui oleh penerima manfaat,” tambahnya.

Kades Selong Belanak Kadir Jaelani, S.H., menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.

“Kami terbuka. Kalau ada laporan, silakan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Kami siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan. Yang kami minta, persoalan ini jangan hanya berdasarkan tuduhan sepihak,” katanya.

Pemerintah Desa Selong Belanak juga meminta agar pemberitaan mengenai dugaan pungli tersebut dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Kadir kembali menegaskan bahwa fakta yang perlu diluruskan adalah jumlah penerima manfaat sebanyak tiga orang, bukan 30 orang, sedangkan bantuan yang diterima berupa material dengan nilai sekitar Rp18 juta, bukan uang tunai Rp20 juta yang dipungut dari masyarakat.

“Kami menghormati media dan kebebasan pers. Tetapi kami juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi. Kami ingin masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru,” pungkas Kadir Jaelani, S.H.

Dengan klarifikasi tersebut, Kepala Desa Selong Belanak Kadir Jaelani, S.H., Kepala Dusun Rujak Praya Hasan Basri, dan penerima manfaat Amak Faizi menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan untuk memperjelas persoalan program RTLH di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • Dugaan Pungli pada Program Bantuan RTLH, Kepala Desa Selong Belanak dan Kadus Rujak Berikan Banthan
  • Dugaan Pungli pada Program Bantuan RTLH, Kepala Desa Selong Belanak dan Kadus Rujak Berikan Banthan
  • Dugaan Pungli pada Program Bantuan RTLH, Kepala Desa Selong Belanak dan Kadus Rujak Berikan Banthan
  • Dugaan Pungli pada Program Bantuan RTLH, Kepala Desa Selong Belanak dan Kadus Rujak Berikan Banthan
  • Dugaan Pungli pada Program Bantuan RTLH, Kepala Desa Selong Belanak dan Kadus Rujak Berikan Banthan
  • Dugaan Pungli pada Program Bantuan RTLH, Kepala Desa Selong Belanak dan Kadus Rujak Berikan Banthan

Posting Komentar

Iklan
Iklan