Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Diduga Palsukan Dokumen Atlet Porprov 2026, Kawal NTB Siapkan Laporan Polisi ke Polda NTB

Diduga Palsukan Dokumen Atlet Porprov 2026, Kawal NTB Siapkan Laporan Polisi ke Polda NTB

Mataram - Reportase7.com

Lembaga Kawal NTB bersiap mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan praktik pemalsuan dokumen kependudukan atlet luar daerah pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026. Laporan resmi rencananya akan dilayangkan langsung ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Humas sekaligus Divisi Hubungan Antar Lembaga Kawal NTB, Lalu Ahadi Wiraguna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi indikasi kuat manipulasi data kependudukan atlet luar daerah yang diturunkan pada beberapa cabang olahraga.

"Untuk tahap awal, kami akan melaporkan Ketua KONI Lombok Tengah beserta pengurusnya, Ketua Cabor Voli dan Biliar, mantan Kepala Dinas Dukcapil terkait, hingga Ketua KONI Provinsi NTB serta Panitia Pelaksana Porprov," tegas pria yang akrab disapa Lalu Gun tersebut di Mataram, Sabtu 01 Agustus 2026.

Lalu Gun menyayangkan minimnya verifikasi dan penyaringan ketat dari panitia penyelenggara. Menurutnya, Porprov seharusnya menjadi ajang pembinaan atlet lokal sekaligus persiapan menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 mendatang, bukan justru disusupi atlet impor melalui manipulasi berkas.

"Kelalaian ini sangat merugikan atlet asli NTB dan merampas hak serta kesempatan mereka untuk membela daerahnya sendiri," ujarnya. 

Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Kawal NTB menegaskan bahwa pemalsuan data kependudukan merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, para pelaku yang terlibat dalam tindakan manipulasi berkas ini terancam sanksi tegas:

Pemalsuan Dokumen Kependudukan: Tindakan memalsukan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, maupun Surat Keterangan Kependudukan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

Pihak yang memberikan data tidak benar untuk memperoleh dokumen kependudukan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

Pembuatan atau penerbitan dokumen kependudukan oleh pihak yang tidak berwenang dikenakan sanksi pidana UU Adminduk, serta dapat dijerat pasal pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain ranah UU Adminduk, tindakan penggunaan dokumen tidak sah ini juga berpotensi dijerat dengan pasal pemalsuan surat dalam KUHP.

Melihat meluasnya dampak dari persoalan ini, Kawal NTB mendorong KONI Kabupaten/Kota lain di NTB yang merasa dirugikan untuk bersuara dan mengambil langkah hukum bersama.

"Kami membuka pintu dan siap menerima aduan dari KONI daerah maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan culas ini. Kita harus mengawal bersama demi keadilan para atlet lokal NTB," pungkas Lalu Gun.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • Diduga Palsukan Dokumen Atlet Porprov 2026, Kawal NTB Siapkan Laporan Polisi ke Polda NTB
  • Diduga Palsukan Dokumen Atlet Porprov 2026, Kawal NTB Siapkan Laporan Polisi ke Polda NTB
  • Diduga Palsukan Dokumen Atlet Porprov 2026, Kawal NTB Siapkan Laporan Polisi ke Polda NTB
  • Diduga Palsukan Dokumen Atlet Porprov 2026, Kawal NTB Siapkan Laporan Polisi ke Polda NTB
  • Diduga Palsukan Dokumen Atlet Porprov 2026, Kawal NTB Siapkan Laporan Polisi ke Polda NTB
  • Diduga Palsukan Dokumen Atlet Porprov 2026, Kawal NTB Siapkan Laporan Polisi ke Polda NTB

Posting Komentar

Iklan
Iklan